Sebelas Warga Tovalo Menjadi Tersangka

  • Whatsapp

TERSANGKA – Sebelas orang warga Desa Tovalo Kecamatan Kasimbar menjadi tersangka pelaku pengrusakan rumah warga di Desa Labuan Donggulu dan Desa Tovalo, pasca terjadinya bentrok antar pemuda.(F/Ahmad Udyn/PE)

Mereka Terlibat Pembakaran dan Perusakan Rumah
PARIMO. PE – Sedikitnya  11 orang warga Desa Tovalo Kecamatan Kasimbar ditetapkan menjadi tersangka. Ke 11 orang itu  terbukti melakukan pembakaran dan perusakan rumah milik warga Desa Tovalo dan Desa Labuan Donggulu pada bentrok yang terjadi di Desa Tovalo Kecamatan Kasimbar, belum lama ini. Kasat Reskrim, Iptu dadi R. Putra mengatakan, terungkapnya para tersangka itu,  setelah Polisi mendapatkan pengaduan dari warga yang rumahnya dibakar.

”Para tersangka itu kecewa terhadap pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka. Motifnya balas dendam,” kata Dadi kepada Palu Ekspres, Senin 1 Februari
Di mengaku, pemilik rumah bernama Ambo Duo dan Instan. Keduanya melapor bahwa rumah miliknya dirusak oleh puluhan warga. Menindak lanjuti laporan tersebut, sejumlah pihak telah dimintai keterangan bahkan ada beberapa warga Desa Tovalo langsung menjadi tesangka.

Menurut Dadi, para tersangka terancam pasal 187 KUHP dan 170 tentang perusakan dengan ancaman hukuman penjara diatas 15 tahun penjara.  Soal pelaku pembacokan yang menewaskan Harmoko alias Moko dan Pita, menurut Dadi  pelaku utamanya bernama Ansar sudah diamankan oleh Polisi. Sementara rekannya Cimang dan Mastang masih dalam buruan Polisi.

“Tersangka Cimang dengan Mastang masih dalam pengejaran kami sementara pelaku Ansar sudah kami amankan. Ketiganya ini merupakan actor utama pelaku pembunuhan yang menewaskan dua pemuda warga Desa Tovalo dengan cara tragis, baru – baru ini,”tandasnya.(ady)

Pos terkait