DIGIRING KE TAHANAN – Pelaku yang bernama Firman asal warga Desa Torue, digiring keluar sel tahanan Polsek Parigi oleh anggota Polisi, untuk mengikuti BAP atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.(F/Ahmad Udyn/PE)
PARIMO, PE – Seorang gadis usia inisial YN (17) asal Desa Torue menjadi korban kebejatan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri bernama Firman. Terungkapnya ini setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminua kepada tantenya. Pelaku kini dijebloskan ke tahanan Polsek Parigi.
Kapolsek Parigi, IPTU Muslimin kepada Palu Ekpsres, kasus pemerkosaan terjadi setelah keduanya pulang seusai menghadiri pesta pernikahan di Kecamatan Ampibabo. Setelah pesta bapak dan anak itu pulang berboncengan dengan sepeda motor. Di tengah perjalanan keduanya kehujanan. Walau basah kuyup sang ayah tidak menyurutkan niatnya tetap jalan. Saat itu hari mulai gelap.
Di tengah perjalanan tepatnya di Desa Masari Kecamatan Parigi, Firman tiba tiba berubah pikiran. Ia membelokkan sepeda motornya di sebuah tempat gelap. Di tempat itulah YN dipaksa melayani napsu bejat ayahnya. ”Kejadian dini hari sekitar jam 02.00 malam di lorong Desa Masari, anaknya dipaksa di tempat yang gelap,” ujar Kapolsek.
Keesokan harinya, korban yang masih sekolah di SMA di Desa Dolago – Parigi Selatan, menceritakan kejadian yang dialami kepada tantenya. Saat itu juga tantenya langsung melaporkan ke Polisi. Hasil visum terbukti YN mengalami kekerasan seksual.
“Berdasarkan hasil visum yang dilakukan di RSUD Anuntaloko Parigi, membenarkan bahwa korban Bunga mengalami pemerkosaan yang diduga dilalukan oleh ayahnya sendiri,” tutur Kapolsek lagi. Kepada wartawan Firman (40) mengaku menyesal dengan tindakan yang dilakukannya. Firman diancam undang-undang perlindungan anak pasal 3 ayat 2, dengan ancaman penjara 12 hingga 15 tahun.(ady)