Cabuli Anak Kandung, Bapak Tiga Anak Dibui

  • Whatsapp

DIGIRING KE TAHANAN – Pelaku yang bernama Firman asal warga Desa Torue, digiring keluar sel  tahanan Polsek Parigi oleh anggota Polisi, untuk mengikuti BAP atas dugaan pencabulan  terhadap anak kandungnya  sendiri.(F/Ahmad Udyn/PE)

PARIMO, PE – Seorang gadis usia inisial YN (17) asal Desa Torue menjadi korban kebejatan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri bernama Firman. Terungkapnya ini setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminua kepada tantenya. Pelaku kini  dijebloskan ke tahanan Polsek Parigi.

Kapolsek Parigi, IPTU Muslimin kepada Palu Ekpsres,  kasus pemerkosaan  terjadi setelah keduanya pulang seusai menghadiri pesta pernikahan di Kecamatan Ampibabo. Setelah pesta bapak dan anak itu pulang berboncengan dengan sepeda motor. Di tengah perjalanan keduanya kehujanan. Walau basah kuyup sang ayah  tidak menyurutkan niatnya  tetap jalan. Saat itu hari mulai gelap.

Di tengah perjalanan tepatnya di Desa Masari Kecamatan Parigi, Firman tiba tiba  berubah pikiran. Ia  membelokkan sepeda motornya di sebuah tempat  gelap. Di tempat itulah  YN dipaksa melayani napsu bejat ayahnya. ”Kejadian dini hari sekitar jam 02.00 malam di lorong Desa Masari, anaknya dipaksa  di tempat yang gelap,” ujar Kapolsek.

Keesokan harinya, korban yang masih sekolah di SMA di Desa Dolago – Parigi Selatan,  menceritakan kejadian yang dialami kepada tantenya. Saat itu juga tantenya langsung  melaporkan ke Polisi. Hasil visum terbukti YN mengalami kekerasan seksual.

“Berdasarkan hasil visum yang dilakukan di RSUD Anuntaloko Parigi, membenarkan bahwa korban Bunga mengalami  pemerkosaan yang diduga dilalukan oleh ayahnya  sendiri,” tutur Kapolsek lagi. Kepada wartawan Firman (40)   mengaku menyesal dengan tindakan yang dilakukannya. Firman diancam undang-undang perlindungan anak pasal 3 ayat 2, dengan  ancaman penjara 12 hingga 15 tahun.(ady)

Pos terkait