Meminta kepada kepada semua pihak agar jika menemukan jurnalis yang melakukan tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum, penyalahgunaan profesi atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik untuk segera melaporkan ke Dewan Pers dan ke AJI Kota Palu atau ke Perusahaan Pers bersangkutan.
Mendesak polisi untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku pengeroyokan.
(mdi/Palu Ekspres)