Waduh, Bahaya Nih, Jabatan Sekdes aja Dibandrol Rp200 Juta

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, TEGAL – Transaksi jual beli jabatan tidak hanya marak di level pemerintah pusat atau daerah, tapi juga tak kalah ramai di tingkat pedesaan. Untuk jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) dibanderol dengan harga Rp 200 juta.

Informasi itu beredar dalam proses seleksi perangkat desa di sejumlah wilayah di Kabupaten Tegal, Jawa tengah.

Bacaan Lainnya

Hal itu mencuat di pembahasan umum, saat Komisi I DPRD Kabupaten Tegal menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dipermades) dan Inspektorat, Jumat (2/6).

Dalam pertemuan itu, salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Khaerusoleh mengungkapkan bahwa pelaksanaan tes seleksi perangkat desa cenderung tidak transparan.

Utamanya di wilayah Kecamatan Kramat yang meliputi Desa Kertayasa, Ketileng, dan Desa Kramat.

Mendasari laporan dari warga desa setempat, pelaksanaan seleksi Perangkat Desa di Kecamatan Kramat sarat kolusi.

“Saya dapat kabar, jabatan sekdes harganya Rp 150-200 juta. Kami minta, itu ditelusuri kebenarannya,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Dipermades dan Inspektorat.

Khaerusoleh juga membeberkan dugaan nepotisme di Desa Ketileng. Diinformasikan, seleksi untuk jabatan sekdes di daerah itu, dimenangkan oleh anak dari kades perempuan tersebut.

Parahnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ketiling juga dijabat oleh suami kades.

”Ini seperti desa kerajaan. Kami minta untuk diklarifikasi kebenarannya,” pintanya lagi.

Kepala Dipermades Kabupaten Tegal Prasetyawan menjelaskan, laporan dugaan kecurangan juga diterima Dipermades.

Selain pengaduan dari wilayah Kecamatan Kramat, pengaduaan juga dilakukan warga Jatimulya, Kecamatan Suradadi; Begawat, Kecamatan Bumijawa; Karanganyar, Kecamatan Kedungbateng; Kupu, Kecamatan Dukuhturi; serta Paku Laut, Margaayu, dan Kaligayam di Kecamatan Margasari.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim menjelaskan, sebenarnya laporan aduan tentang seleksi perangkat desa banyak yang sudah kedaluwarsa.

Sebab, peserta melaporkan kasus itu setelah dilakukan pelantikan perangkat desa.

Padahal, dalam Peraturan Bupati Tegal (Perbup) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, disebutkan pelaporan dilakukan 1X24 jam setelah kejadian. Sedangkan, laporan harus ditindaklanjuti selama tiga hari setelah pelaporan.

Pos terkait