PALU, PE- Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palu terus mengawasi perdagangan minuman beralkohol di pasaran. Minuman beralkohol hanya bisa dijual di swalayan dan mal, yang memiliki izin untuk menjualnya.
Kepala Seksi Usaha Sarana Perdagangan Disperindagkop Palu, Rudi Zulkarnain, mengatakan, pemerintah tidak mengizinkan minuman beralkohol dijual eceran di pedagang kecil seperti di kios-kios atau warung. “Minuman ini hanya diberikan izin untuk di perdagangkan di swalayan dan juga di mall yang memang mereka telah diberikan izin dan hak untuk menjual minuman beralkohol tersebut,” katanya kepada Palu Ekspres, Rabu 7 Oktober.
Rudi mengatakan, selama ini minuman beralkohol seperti bir, topi miring dan lainnya tersebut, tidak pernah ada masalah untuk dikonsumsi oleh masyarakat, karena minuman tersebut termasuk dalam golongan A. Yaitu minuman yang kadar alkoholnya hanya mencapai 0,5 persen.
Berbeda dengan minuman beralkohol buatan lokal seperti arak dan cap tikus. Minuman jenis ini katanya, sama sekali tidak bisa diperdagangkan karena memiliki kadar alkohol mencapai 47 persen.Pemerintah kata Rudi, sama sekali tidak memberikan izin penjualan minuman beralkohol yang terbuat dari pohon aren. “Aren itu hanya untuk buat gula merah, bukan untuk minuman keras,” kata Rudi. Selama ini katanya, pihaknya sering melakukan sosialisasi mengenai minuman beralkohol. Masyarakat katanya, juga tidak menginginkan adanya penjualan minuman produk lokal tersebut. (mg11)