Berkas Kasus Penghasutan Massa Dilimpahkan ke Kejari Touna

  • Whatsapp

 

PALU EKSPRES, TOUNA – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-una (Touna), Jumat 16 Juni 2017 melakukan konfrensi pers terkait penyerahan tersangka MI Alias A (40) warga Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana Kabupaten Touna.

Bacaan Lainnya

“Tersangka MI Alias A ditangkap oleh pihak Polres Touna karena kasus pengancaman dan penghasutan massa dalam menolak keberadaan PT. Touna Raya Coconut yang berada di Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete pada bulan Maret hingga April lalu,” kata Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono, S.IK, MH didampingi KBO Reskrim IPDA Tonny Lantja, S.H saat melakukan konfrensi pers di ruangan press room Subbaghumas.

Kapolres menyampaikan, berawal pada tanggal 22 maret 2017 dan berlanjut tanggal 24 maret 2017, tanggal 26 Maret 2017 ,tanggal 03 April 2017, tanggal 07 April 2017 tanggal 14 April 2017, tanggal 15 april 2017 dan tanggal 17 april 2017 tersangka telah menghasut masyarakat Desa Sabo melakukan aksi agar perusahaan PT. Touna Raya Coconut diberhentikan operasionalnya karena tidak sesuai dengan aturan.

“Tersangka menghasut warga dengan cara memperlihatkan hasil rekaman dan foto sehingga masyarakat melakukan aksi massa menentang perusahaan PT. Touna Raya Coconut untuk tidak lagi beroperasi di Desa mereka,” ujar Kapolres.

Lanjutnya, berdasarkan dari beberapa keterangan saksi yang dimintai keterangan bahwa pada saat aksi massa tersebut terjadi, tersangka yang selalu mengeluarkan orasi ataupun opini dan dalam melakukan aksi massa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib, dalam hal ini adalah pihak kepolisian.

Sementara dalam aksi massa tersebut telah mengakibatkan penyerobotan berupa pemagaran di tempat penampungan kayu (TPK) milik perusahaan. Karena tindakannya itu, pelaku dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dan pasal 160 KUHPidana dan atau pasal 167 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana dengan ancaman di atas 5 (lima) tahun penjara.

Adapun barang bukti yang dijadikan penyidik untuk memproses hukum tersangka di antaranya, 1 rangkap surat KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH, nomor : 522- 21/ 376/1ppk/BPMP21SPD/2016, 1 rangkap surat KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH, nomor : 522-21/ 375/ 1ppk/BPMP25SPD/2016, 1 rangkap surat KEPUTUSAN BUPATI TOJO UNA-UNA, nomor : 188.45/376/ADPUM, 1 rangkap surat keputusan BUPATI TOJO UNA-UNA, nomor : 188.45/120/ DISTANBUNAKESWAN, 1 rangkap surat Notaris Perjanjian Logging dan land Clearing.

Pos terkait