NIKAH MASSAL – Pasangan suami istri memperlihatkan buku nikah usai menjalani nikah massal yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama setempat dalam prosesi sidang Isbat di sebuah hotel di wilayah itu secara gratis, Rabu 13 Oktober.
PALU, PE – Sebanyak 15 pasangan suami istri di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu dinikahkan secara massal oleh Kantor Kementerian Agama setempat dalam prosesi sidang Isbat di sebuah hotel di wilayah itu secara gratis, Rabu 13 Oktober.
Para pasangan yang rata-rata berumur di atas 40 tahun itu menjalankan sidang isbat pernikahan untuk mendapatkan pengesahan dari negara berupa surat akta nikah dari negara. Selama belasan hingga puluhan tahun mereka menjadi suami istri karena sudah melakukan pernikahan di bawah tangan atau nikah siri. Lurah Tipo Sarfan mengatakan, 15 pasangan ini mengikuti nikah massal untuk memperoleh hak mereka dan diakui negara sebagai suami istri yang sah.
”Ini baru langkah awal, kita harap Kemenag bisa menggelar kegiatan ini secara terus-menerus agar semua pasangan nikah siri bisa mendapatkan buku nikah yang sah dari negara, biaya semuanya gratis,” kata Sarfan.
Dari proses nikah massal ini pasangan tercatat pasangan tertua yang melakukan sidang isbat adalah Irsan yang sudah berumur 59 tahun dan istrinya Hasnah berumur 49 tahun dan melaksanakan pernikahan siri pada 2009. Sedangkan pasangan nikah siri termuda adalah Irman (33) dan istrinya Wira (30). “Ini istri kedua saya, kami butuh buku nikah untuk anak sekolah dan urusan administrasi lainnya pak, ” kata Irsan yang ditemui usai kegiatan akad nikah.
Kantor Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat mensyaratkan pasangan nikah siri yang disahkan melalui sidang isbat ini adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi biodata secara jujur, ada saksi dan wali nikah yang bisa mempertanggungjawabkan dan membenarkan pasangan yang di isbat sudah menikah secara siri. Serta, jika pasangan yang pernah menikah sebelumnya baik janda maupun duda bisa memperlihatkan akta cerai atau akta kematian suami dan istri yang bersangkutan.
Sarfan mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan jemput bola ke rumah masing-masing pasangan yang akan disidang secara isbat untuk melengkapi syarat administrasi. Sebab kendala utama pasangan nikah siri di Kelurahan Tipo adalah mereka mayoritas tinggal di kebun dan jauh dari perkampungan. Kendala lain yaitu rendahnya pendidikan dan tidak mau urusan nikah berbelit-belit.
“Kami harus mendatangi mereka hingga ke kebun kebun dan hutan, sangat sulit untuk memastikan mereka bahwa jika tidak memiliki akta nikah yang sah, pernikahan mereka tidak diakui oleh negara,” tambahnya. Pasangan yang melakukan sidang isbat ini akan mendapat rekomendasi dari Pengadilan Agama untuk keperluan pembuatan akta kelahiran anaknya dan keperluan lain terkait hak-hak mereka sebagai warga negara. (mg02)