Kata Mahfud MD SMS HT Tidak Mengancam Yulianto

  • Whatsapp
Hary Tanoesoedinyo
Hary Tanoesoedinyo

PALU EKSPRES, JAKARTA – Kasus hukum yang tengah menimpa bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) mengundang keprihatinan sejumlah pihak. Termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Dia menganggap SMS HT kepada jaksa Yulianto tidak berbau ancaman.

”Saya melihat tidak ada ancaman untuk Yulianto dalam SMS itu,” katanya Kamis (29/6).

Bacaan Lainnya

Mahfud sempat mendengar langsung dari HT mengenai SMS yang dikirim ke Yulianto. Sepintas, menurut dia, SMS itu bersifat umum. HT hanya mengungkapkan alasannya terjun ke politik dan ingin menjadi pemimpin.

Dia heran mengapa kejaksaan menilai SMS tersebut sebagai ancaman untuk jaksa Yulianto. Menurut Mahfud, dalam hukum, unsur pidananya harus dicari “Hukum itu harus dicari unsur-unsurnya. Itu yang harus dibuktikan,” terangnya.

Mahfud menilai, yang lebih aneh, ada statemen dari jaksa agung yang mendahului status HT sebagai tersangka. Padahal, ketika itu Mabes Polri membantah status tersangka HT. Beberapa hari kemudian, baru muncul berita soal peningkatan status HT dari saksi menjadi tersangka.

Sahabat baik HT, Dahlan Iskan, juga menyampaikan keprihatinannya. Dia prihatin karena masalah sepele seperti itu akhirnya menjadi masalah hukum yang serius. “Saya prihatin. Saya lihat bunyi SMS-nya biasa saja. Banyak sekali kan SMS seperti itu?” katanya.

Meski begitu, Dahlan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus sahabatnya itu kepada pihak berwajib. Sebab, bagaimanapun, perkara itu adalah delik aduan. “Karena delik aduan, ya pihak berwajib harus melayani pengaduannya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, HT ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman yang dilaporkan jaksa Yulianto. Jumat (23/6) Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada jurnalis memang menyatakan bahwa HT telah berstatus tersangka. HT disangka melakukan ancaman melalui media elektronik.

“SPDP diterbitkan sebagai tersangka (Hary Tanoe, Red),” kata Rikwanto. Penyidik merasa sudah mengantongi dua alat bukti dalam penetapan tersangka itu.

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum HT, menilai penetapan tersangka tersebut sangat bermuatan politis. Sebab, ketua umum Partai Perindo tersebut saat ini berada di luar jalur kekuasaan. Sebagaimana pernyataan sejumlah tokoh, dia menilai SMS HT bukan ancaman untuk Yulianto.

Pos terkait