PALU EKSPRES, PALU – Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kota Palu, Rosida Thalib mengaku belum mengetahui rincian rencana penambahan nilai tunjangan pimpinan dan anggota DPR. Pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait rencana penambahan tunjangan pimpinan dan anggota DPR dan DPRD.
Kenaikan tunjangan ini sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPR. PP tersebut mengatur tentang acuan umum pemberian berbagai tunjangan.
“Kami belum ada gambaran mengenai itu. Kita menunggu Peremndagrinya dulu,”kata Sekwan, Selasa (4/7) di ruangannya.
Dalam PP tersebut jelas Sekwan, kenaikan tunjangan didasarkan pada pengelompokan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk katagori PAD tinggi, tunjangannya naik 7 kali lipat, sedang naik 5 kali lipat dan rendah 3 kali lipat.
Namun mengenai klausul pengelompokan ini, pihaknya tetap menunggu Permendagri tersebut. “Intinya adalah Permendagri untuk mengetahui klausul dari pengelompokan yang dimaksud,”jelasnya.
Permendagri menurutnya akan mengatur sejauh mana APBD dikurangi untuk penambahan itu. Tentu harus disesuaikan dengan tunjangan dan gaji PNS dan termasuk tunjangan dan gaji kepala daerah. Terkait terbitnya PP, pihaknya juga baru berencana membahasnya bersama ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda).
Kenaikan tunjangan ini ujarnya memang harus dipayungi regulasi setingkat peraturan daerah. “Namun kita buat aturan daerahnya sesuai amanat PP saja. Adapun secara detail berapa penentuan nilainya tetap akan menunggu Permendagri dulu,”jelasnya.
Menurutnya PP tersebut diterbitkan Juli 2017, namun ditingkat daerah diberi waktu 3 bulan untuk menyesuaikan. Sejauh ini acuan pemberian tunjangan menurutnya masih menggunakan Permendagri nomor 21 tahun 2007.
(mdi/Palu Ekspres)