BELUM EFEKTIF.Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai tidak efektif menjerahkan para perokok untuk tidak merokok di kawasan-kawasan terlarang merokok yang ditetapkan dalam perda tersebut.
Masih Banyak Anggota Dewan Merokok di KTR
PALU,PE- Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai tidak efektif menjerahkan para perokok untuk tidak merokok di kawasan-kawasan terlarang merokok yang ditetapkan dalam perda tersebut.
Buktinya, masih banyak perokok-perokok aktif yang merokok di kawasan-kawasan terlarang merokok. Kawasan terlarang itu tempat ibadah, sarana kesehatan/tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar/mengajar, angkutan umum, kawasan-kawasan umum, tempat bermain anak dan tempat kerja.
Padahal Perda KTR tersebut sudah disahkan beberapa bulan lalu. Demikian dikeluhkan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kota Palu, Rizal kepada media ini.
“Selaku anggota Banperda, saya melihat kalau Perda Tentang KTR ini tidak efektif. Buktinya, masih banyak perokok-perokok yang merokok di kawasan tanpa rokok,”kata Rizal belum lama ini.
Dinas Kesehatan (Dinke) Kota Palu selaku dinas yang mengusulkan pembentukan perda tersebut dinilai Rizal juga belum menunjukkan giginya dalam menegakkan Perda yang disahkan sekitar 6 bulan lalu itu.
“Saya juga mempertanyakan keberadaan Dinas Kesehatan Kota Palu selaku dinas yang mengajukan pembentukan perda ini. Saya belum melihat peran mereka dalam menegakkan perda ini,”jelas dia.
Bukan hanya dari anggota Dewan Kota Palu saja, Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga dinilai tidak efektif oleh warga.
Salah seorang warga yang tak mau menyebutkan nama ini, mengkritisi penerapan perda tersebut. Menurutnya hingga saat ini masih banyak kawasan-kawasan terlarang merokok di Kota Palu yang belum steril dari aktivitas-aktivitas merokok. Bahkan katanya, sejumlah anggota dewan Kota Palu juga masih ada yang merokok di kawasan tersebut .
“Yang merumuskan Perda KTR ini saja masih banyak yang merokok di kawasan terlarang merokok. Bagaimana perda ini mau tegak,”ujar salah satu warga yang namanya enggan disebutkan.(ndy)