PALU EKSPRES, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dua mantan pejabat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012.
Salah satu yang diperkaya lewat perbuatan korupsi dua terdakwa itu adalah Anggota DPR dari Fraksi Golkar Ade Komarudin.
“Menimbang bahwa terdapat pihak lain diuntungkan yaitu Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu,” kata Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).
Sebelumnya, Irman dan Sugiharto juga telah mengakui adanya pemberian uang kepada Ade Komarudin. Hal itu diakui keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Juni lalu.
Irman mengaku pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyerahkan uang kepada Ade. Menurutnya, memang ada permintaan uang sebelumnya dari Ade.
Dalam dakwaan JPU, uang itu diserahkan pada pertengahan 2013. Pemberian USD 100.000 itu terkait jabatan Ade sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.
Menurut jaksa, uang itu digunakan untuk membiayai kegiatan Ade dalam pertemuan dengan sejumlah camat, kepala desa, dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
(Fajar/JPG)