Resmi Dibubarkan, Begini Sikap HTI Sulteng

  • Whatsapp

“Kami sudah uji semua tulisan-tulisan kami yang beredar, tidak ada satupun ajakan atau faham menentang NKRI,”tekannya.

Mengenai kekhilafaan, itu jelasnya juga sebagai bentuk dakwah yang diajarkan dalam islam. HTI menurutnya tidak berwenang apalagi memaksakan kehendak untuk menerapkan sistem kekhilafaan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Itu hanya wilayah dakwah. Kita serahkan ke umat mau terima. Kalau tidak ya tidak mengapa juga,”ujarnya.
Oleh sebab itu, Sardy berharap upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh berjalan maksimal.

“Harapan kami umumnya uji materi bisa dikabulkan MK,”pungkasnya.

Terpisah, Ketua Front Pemuda Kaili (FPK) Sulteng, Erwin Lamporo menilai penerbitan Perppu tentang ormas adalah hal subjektif.

Namun menurutnya Perppu juga diperlukan untuk mengontrol pergerakan ormas.

“Memang harus ada regulasi yang menjadi portal bagi bertumbuhnya Ormas,”kata Erwin Lamporo.

Hanya saja Erwin berpendapat penerapan Perppu nantinya tidak menjadi tembok bagi Ormas yang ingin terlibat dalam pembangunan. Dan harus bersifat fleksibel. Artinya, Perppu tidak membatasi ketika ada ormas yang ingin mengkritik kebijakan pemerintah.

Sebab, kebebasan berorganisasi juga diatur dalam undang-undang.

“Perppu juga harus berlandaskan pancasilan dan undang-undang. Karena itu jangan membatasi ormas yang berazaskan pancasila. Apalagi jika menyatakan kritik kepada pemerintah,”jelasnya.

Erwin berharap, bagi pihak -pihak yang merasa keberatan dengan Perppu sebaiknya menempuh jalur yang telah diatur konstitusi negara.

“Jalurnya ya menggugat ke mahkamah konstitusi,”ujarnya.
Namun terkait dengan pemblokiran situs telegram, Erwin mengaku tidak sepakat. Pasalnya kata Erwin, keberadaan situs itu manfaatnya lebih besar ketimbang mudarat.

Oleh sebab itu, alasan penyebaran faham radikal melalui situs tersebut tidak berdasar.

“Pemerintah tidak boleh mengabaikan jutaan orang yang menikmati manfaat situs telegram itu,”tuturnya.
Pemerintah hemat Erwin Lamporo, sebaiknya meningkatkan sumber daya aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan atas kekawatiran penyebaran faham radikal melalui media itu.

Seperti misalnya meningkatkan pengawasan dari institusi Polri termasuk melibatkan BIN dalam proses pengawasan situs-situs online.

“Saya gambarkan begini soal pemblokiran telegram itu. Ibaratnya kita ingin menangka seekor tikus tapi membakar sekalian rumah. Kan tidak perlu seperti itu,”pungkasnya.

(mdi/Palu Ekspres)

 

Pos terkait