Akhirnya, ia kembali menghubungi pihak panitia penjaringan tingkat DPD I dan disarankan memasukkannya melalui panitia penjaringan ditingkat DPD I.
“Kira-kira begitu kronologisnya, jadi saya punya berkas tidak melewati batas pendaftaran,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, berkas pencalonan pasangan incumbent Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai (SABAR) ditolak oleh panitia penjaringan DPD II Partai Golkar Parimo.
Menurut Ketua penjaringan Partai Golkar Parimo, Rusli Kinsal, pihaknya menolak berkas pencalonan pasangan SABAR dengan alasan dan pertimbangan telah melampaui batas jadwal pengembalian berkas balon Bupati/Wakil Bupati yang telah ditentukan oleh pantia penjaringan, meski sebelumnya pasangan SABAR ini telah mengambil formulir.
Rusli Kinsal mengatakan, pihaknya membuka tahapan pendaftaran selama tiga hari mulai Rabu 26 Juli 2017 hingga Jumat 28 Juli 2017 hingga pukul 00.00 Wita .
“Jadi alasan ini sangat mendasar karena lambat mengembalikan berkas pencalonan,”kata Rusli Kinsal kepada wartawan, Minggu (30/7).
Harusnya kata Rusli, jika berkas pencalonan SABAR ini belum sempurna untuk diajukan, dikomunikasikan dengan panitia penjaringan karena sudah ada kontak person.
Namun sayang, hingga batas waktu pengembalian berkas tidak juga diajukan tanpa alasan yang mendasar. ” Bahkan secara personal saya tidak pernah dihubungi oleh Tim SABAR,” tuturnya.
Jika kemudian pasangan SABAR melalui Timnya mendafar di DPD I Partai Golkar Sulteng seperti info yang ia terima, ini juga sebuah kekeliruan termasuk yang dilakukan pihak DPD jika keinginan itu diakomodir.
Karena menurut Rusli, dalam petunjuk pelaksana (Juklak) 06 Partai Golkar, sangat jelas ditegaskan bahwa proses penjaringan Balon Bupati/Wakil Bupati menjadi kewenangan DPD II Partai Golkar.
(mg4/Palu Ekspres)