PALU EKSPRES, SURABAYA – Masih ingat kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang heboh dengan kemampuannya menggandakan uang? Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, itu terhindar dari hukuman penjara seumur hidup.
Pimpinan padepokan yang memiliki ribuan santri termasuk dari kota Surabaya itu ‘hanya’ divonis 18 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Senin (1/8). Taat Pribadi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Ghani, mantan sultan atau murid kepercayaannya di Padepokan Dimas Kanjeng.
Amar putusan setebal 100 halaman itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin ketua Basuki Wiyono dengan dua hakim anggota, Yudistira Alfian dan Mohammad Syafruddin. Dalam putusan hakim tersebut, Taat Pribadi dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menimbang, unsur menghilangkan nyawa orang lain terpenuhi. Serta, ada penyerahan uang Rp 130 juta dari terdakwa Taat Pribadi kepada para pelaku pembunuhan. Maka, terdakwa Taat Pribadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana pasal 340 KUHP juncto 55 KUHP,” jelas Basuki Wiyono. “Dengan ini terdakwa atas nama Taat Pribadi divonis dengan 18 tahun kurungan penjara,” tambahnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, JPU Harry Basuki menuntut terdakwa Taat Pribadi dengan hukuman penjara seumur hidup. Meskipun demikian, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
(sb/sar/dms/jek/JPR)