Polisi Tak Kuasa Tindaki UN Swissindo, Kerugian Perbangkan di Sulteng Capai Rp6,72miliar

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Isu tentang pelunasan utang kredit perbankan oleh UN Swisindo Word Trust Internasional Orbit (UN SWTIO) kembali mencuat. Ini menyusul adanya laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kerugian nasabah yang timbul akibat iming-iming UN Swisindo di wilayah Sulteng.

Isu ini mengemuka dalam siaran pers yang digelar bersama OJK Perwakilan Sulteng, BI Sulteng, Bank Mandiri, Mapolda, Makorem 132 Tadulako, Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu, Senin 7 Agustus 2017 di lantai 3 Bank mandiri cabang Palu. Ketua OJK Perwakilan Sulteng, M Syukri menyebut kerugian yang timbul akibat kegiatan UN Swisindo di wilayah Sulteng hingga Agustus 2017 telah mencapai Rp6,72miliar. Kerugian itu terjadi lantaran kredit macet dari 50 debitur pada 6 Perbankan di wilayah Sulteng.

Bacaan Lainnya

Laporan hingga Maret 2017, Kredit macet juga terjadi di Provinsi Jambi sebesar Rp1,3miliar dari 11 debitur, Cirebon Rp4,02miliar dari 76 debitur, Purwokerto Rp2,8miliar dari 25. Totalnya Rp8,13miliar dari 112 debitur.

Syukri menjelaskan, semua itu terjadi lantaran iming- iming pihak UN Swisindo kepada nasabah yang memiliki kredit di perbankan. Nasabah dijanjikan pelunasan semua sisa kredit. Kini UN Swisindo bahkan menebar janji memberi biaya peningkatan kesejahteraan hidup bagi masyarakat. Untuk meyakinkan janji pelunasan utang, UN Swisindo menyebut punya jaminan sertifikat Bank Indonesia (BI) dan surat berharga lainnya.

Padahal BI sendiri sudah mengeluarkan siaran pers yang menyebut surat itu palsu yang sengaja mencatut nama BI.

Sedangkan janji untuk peningkatan kesejahteraan hidup/ voucher human obligation (voucher M1), UN Swisindo mecatut nama Bank Mandiri. Namun Bank mandiri sebutnya juga telah mengeluarkan pengumuman yang menegaskan tidak pernah bekerjasama dengan UN Swisindo dalam program apapun.

Pos terkait