TAK BERIZIN – Jatam Sulawesi Tengah menemukan indikasi pelanggaran dari perusahaan galian C di Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi
SIGI, PE – Jaringan advokasi tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menemukan indikasi pelanggaran dari perusahaan galian C di Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Temuan ini menyangkut dengan aktifitas pertambangan yang diduga belum memiliki izin pertambangan (IUP). Direktur Jatam Sulteng Syahrudin Ariestal Douw mengatakan, PT. Anugerah Batu Mulia perusahaan galian C dinilai tidak memiliki kelengkapan perizinan dari Pemerintah setempat. Hal itu berdasarkan pengakuan sejumlah masyarakat Desa Beka saat berkunjung ke kantor Jatam Sulteng belum lama ini. Masyarakat itu kata Etal sapaan akrabnya meminta bantuan advokasi atas permasalahan tersebut.
“Kami sudah melakukan pengecekan dilokasi dan benar bahwa ada aktivitas pertambangan dan pembangunan pabrik penggilingan batu di sungai Pondo Desa Beka, ” kata Etal saat ditemui Palu Ekspres, Senin 26 Oktober.
Menurut Etal, Jatam Sulteng sudah menerima penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Sigi melalui surat bernomor, 826/135/DESDM/2015 tanggal 02 Oktober 2015. Surat itu menyakan bahwa PT. Anugerah Batu Mulia hingga sekarang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan dan hanya memegang izin prinsip. Sementara izin prinsip hanyalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan IUP.
“Izin prinsip hanyalah keyakinan pemda bahwa perusahaan dapat diberikan izin asalkan melengkapi berkas yang disyaratkan dalam Undang-undang, yang berarti perusahaan itu adalah ilegal karena tidak memiliki badan hukum yakni IUP, ” tegasnya.
Kehadiran perusahaan tambang ini kata Etal tidak diketahui oleh masyarakat. Awalnya, masyarakat menginginkan adanya normalisasi sungai yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten pada tahun 2013. Sungai Pondo itu sering meluap dan membanjiri pemukiman warga. Setelah keinginan itu disahuti, proses normalisasi itupun dilakukan. Yang mengherankan kata Etal, meski proses normalisasi sudah selesai namun perusahaan malah membangun mesin pabrik penggilingan batu dan tetap mengambil material dari sungai tersebut.
“Dan ini benar ada setiap hari ada 172 rap pasir dan batu yang dibawa oleh perusahaan itu dan disana ada 8 unit truk besar dan mesin penggiling batu, ” tambahnya. Selain masalah IUP, akibat aktifitas pertambangan tersebut kini masyarakat khawatir dengan kerusakan lingkungan dan pencemaran air disungai, karena selama ini sungai tersebut digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Etal pun berharap pemerintah dan kepolisian segera melakukan penertiban terhadap perusahaan yang diduga ileggal tersebut. “Kami minta ini harus disikapi oleh aparat dan pemerintah karena ini menyangkut hajat orang banyak, ada pengerukan yang merugikan negara disana, ” tegasnya. (mg02)