PALU EKSPRES, JAKARTA – Dianulirnya 14 pasal yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017, tentang penyelenggaraan taksi berbasis aplikasi oleh Mahkamah Agung (MA) membuat pihak Kementerian Perhubugan (Kemenhub) dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berpikir ulang. Mereka berupaya menyiapkan aturan baru sesuai dengan perintah amar dari majelis hakim MA.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengungkapkan bahwa BPTJ dan Kemenhub mematuhi dan mengapresiasi keputusan MA yang mencabut aturan transportasi online. Tentunya nantinya Kemenhub akan merevisi 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017, tentang penyelenggaraan taksi berbasis aplikasi yang ditolak tersebut dalam dua bulan ke depan.
“Diberi waktu sampai Oktober (2017). Sekarang Kemenhub terkait dengan keputusan MA akan mengusulkan perbaikan-perbaikannya,” ujar Bambang saat diskusi yang digelar Pas FM di Hotel Mercure Jakarta Kota, Rabu (6/9).
Pihaknya juga telah meminta pandangan dari stakeholder (pihak terkait) diantaranya asosiasi transportasi online dan konvensional termasuk juga melibatkan sejumlah lawyer, khususnya terkait perbaikan-perbaikan pasal yang dinilai MA bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
“Sekarang lagi bekerja timnya. Kemudian kita akan menampung aspirasi lagi, setelah itu akan diinformasikan dan akan diuji publik,” lanjut dia.
Bambang menegaskan, dicabutnya Permen tersebut bukan berarti tidak ada lagi aturan terkait industri transportasi online. Peraturan akan tetap ada, karena itu merupakan tugas dari BPTJ.
“Setidaknya bukan berarti tidak ada aturan sama sekali, tapi tetap ada.
Kita punya tugas untuk memperbaiki transportasi Jabodetabek. Harus saling sinergi antara online dan umum,” tuturnya.
Dia pun mengaku bahwa semangat tim BPTJ dan lawyernya sempat luntur karena putusan MA itu. Meski demikian, Bambang akan terus menstimulasinya agar perbaikan segera rampung.
“Artinya kita punya untuk perbaikan, seperti apa hasilnya. Tapi terus terang, semangat yang dulu pernah ada itu harus dipertahankan, karena waktu sangat singkat selama dua bulan,” tutup Bambang.