KPU Daerah Diminta Revisi Anggaran Hibah

  • Whatsapp

KERUSAKAN alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang disiapkan oleh KPU daerah menjadi perhatian KPU RI. Belum lama ini KPU RI mengeluarkan surat edaran kepada KPU daerah tentang revisi anggaran.
Ketua KPU Sulteng, Sahran Raden mengungkapkan, dalam surat edaran itu, KPU RI meminta KPU daerah untuk merivisi  anggaran sehingga ada forsi untuk pembiayaan pemeliharaan APK pasangan calon yang disiapkan KPU masing-masing daerah.

“Ya kita diminta untuk merivisi anggaran sehingga ada biaya untuk pemeliharaan ataupun mengganti APK yang rusak,”ungkap Sahran Raden, Selasa 27 Oktober 2015 di kantornya.

Namun kata Sahran, edaran ini justru membuat bingung KPU daerah. Pasalnya kata dia, budget hibah pemerintah yang disiapkan sebelumnya sudah habis terpakai untuk memenuhi tahapan penyelenggaraan lainnya.
Belum lagi kata dia, dalam Permendagri nomor 51 tahun 2015 tentang pengelolaan dana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tak ada satupun nomenkaltur yang menyebutkan budget KPU untuk biaya pemeliharaan ataupun penggantian APK.

“Ini kendalanya, kita diperintahkan untuk merivisi anggaran untuk biaya pemeliharaan, namun kami sudah tidak punya anggaran lagi. Sehingga dalam pemahaman kami apa yang mau kita revisi. Ini  sulit untuk implementasikan ,”ujarnya.

Meski begitu, pihaknya kata Sahran tetap akan memikirkan solusi atas edaran itu. Sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan untuk rencana revisi tersebut. “Ya kami tetap pikirkan dulu, meski dengan begitu banyak keraguan,”sebutnya.

Disisi lain kata Sahran, fakta yang terjadi APK yang disiapkan KPU saat ini memang mengalami kerusakan, baik yang disebabkan faktor alam maupun faktor teknis lainnya. Pihaknya juga mengaku, tim pasangan calon sudah mendesak KPU untuk mengganti APK tersebut. “Ini memang dilematis, karena waktu kampanye masih cukup panjang, tapi APK dilapangan sudah banyak yang rusak,”demikian Sahran. Seperti diketahui, dana hibah Pemprov Sulteng kepada KPU Sulteng yang tertuang dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yaitu sebesar Rp15,1Miliar.(mdi)

Pos terkait