Dishub Keluhkan Utang Perparkiran di Bandara

  • Whatsapp

REMBUG: Kadishub Palu, Ajenkris  bersama Kepala Otoritas Bandara Mutiara Sis Al-Jufrie Palu, Benyamin Noah Apituley saat bermediasi di ruang sidang utama dewan soal utang perparkiran Dishub, Rabu 28 Oktober 2015.

Otoritas Bandara Beri Kelonggaran Hingga 2016
PALU,PE-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengeluh ke dewan soal beban utang retribusi perparkiran di Bandara Mutiara Sis Al-Jufrie Palu. Dalam pertemuan dengan pihak otoritas Bandara Mutiara Sis Al-Jufrie Palu yang difasilitasi komisi C Dewan Kota Palu, Rabu 28 Oktober 2015, Kadishub Kota Palu, Ajenkris mengeluh tak bisa membayar beban utang parkir pada pihak bandara.

‘‘Sejak April kami sudah tidak lagi membayar kewajiban kami pada Bandara. Karena ada perubahan biaya sewa tarif yang dikenakan pada kami. Pihak Bandara tidak mau menerima pembayaran sebagaimana yang tertuang dalam kontrak kerjasama pertama,“ curhatnya pada dewan.

Sesuai kontrak kerjasama pertama bersama bandara, besaran biaya sewa lahan parkir berdasarkan tarif yang dikenakan senilai total Rp6 juta pertahun. Namun, dengan adanya perubahan aturan dari pusat terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PP Nomor 9 Tahun 2009 direvisi menjadi PP Nomor 11 Tahun 2015 berdampak pula pada nilai besaran tarif yang disewakan. Yang sebelumnya Rp700 per meter kali luas lahan plus konsensi 5 persen dari penghasilan kotor kini naik menjadi Rp1.160 per meter dikali luas lahan yang disewakan plus konsesnsi 5 persen dari penghasilan kotor. Beban tambahan akibat perubahan aturan inilah yang membuat Dishub kelabakan untuk menunaikan kewajibannya pada pihak bandara.

Sementara alokasi APBD yang disediakan untuk Dishub membayar sewa bandara ditetapkan Rp6 juta per tahun.
Setelah berdiskusi panjang lebar, pihak bandara melalui Kepala Otoritas Bandara Mutiara Sil Al-Jufrie, Benyamin Noach Apituley yang semula berkeras agar pemkot segera melunasi utangnya sebelum menyeberang 2015 akhirnya memberi kelonggaran. Dishub diberi kemudian melunasi hingga 2016 mendatang.

‘‘Kami memberi kesempatan kepada Dishub untuk melunasi yang sisanya pada 2016. Sedangkan yang menjadi pokok pada perjanjian pertama bisa dilunasi pada 2015 ini,“ ujar Benyamin.
Kebijakan otoritas Mutiara Sis Al-Jufrie disambut baik pihak dewan. Dewan pun berjanji akan mendorong alokasi anggaran yang lebih bagi Dishub didasari perubahan aturan PNBP tersebut.

Untuk diketahui saat ini, pemkot menggunakan lahan parkir bandara seluas 8 ribuan meter persegi. Terjadi peningkatan perluasan sewa lahan yang sebelumnya pada saat terminal lama hanya sekitar 2 ribuan meter persegi. Penerimaan daerah melalui sektor ini lumayan menjanjikan. Dalam setahun kata Ajenkris, Dishub bisa menyumbang sekitar Rp600 juta pada kas daerah. (mrs)

Pos terkait