PALU EKSPRES, AMPANA – Kasus pencemaran nama baik melalui media social Facebook yang melibatkan tersangka MA (33) warga jalan sungai Bongka, Kelurahan Uentanaga Atas, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Senin (18/9/2017) ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Poso.
Kepala Kejaksaan Negeri Touna, Hadi Sulanto, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Agung Purwadi, SH saat dikonfirmasi media ini, membenarkan terkait sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang melibatkan tersangka MA.
“Semua berkas telah lengkap P21 dan telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Poso. Jadi sidang perdananya pada Senin (18/9/2017),” kata Agung Purwadi, SH.
Pada pemberitaan sebelumnya, tersangka MA ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Touna setelah membuat pernyataan di salah satu media social Facebook yang menyampaikan bahwa investigasi proyek milik oknum Polres Touna, dan menulis komentar kali ini harus fokus, konon katanya diduga ada keterlibatan Kapolres Touna.
Atas perbuatannya, tersangka MA dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena dengan sengaja atau tanpa hak telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 KUHP.
Sementara itu Kapolres Touna, AKBP Bagus Setiyono, S.IK, MH kepada sejumlah media belum lama ini, mengimbau kepada masyarakat agar menjaga etika dan sopan santun dalam berinteraksi di media social.
“Peran serta masyarakat termasuk rekan-rekan media sangat diperlukan dalam rangka menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Hukum Polres Touna. Mari kita bahu membahu menjaga Kamtibmas di Kabupaten Touna,” pesan Kapolres.
Menurutnya, saat ini masyarakat seharusnya bersyukur dengan perkembangan zaman berupa media termasuk media social. Namun jangan sampai kita berevoria, senang yang tidak terkontrol sehingga mengunggah atau menyampaikan pendapat yang mengfitnah orang lain apalagi ujaran kebencian.
“Kita jangan sampai menyebarkan berita bohong atau fitnah yang bisa merugikan pihak lain yang nantinya akan berurusan dengan pihak kepolisian karena melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3,” tegasnya.
(mg3/Palu Ekspres)






