Kepolisian Resort (Polres) Sigi berhasil menangkap empat pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan koplo di Desa Mpanau, Sigi Biromaru Kamis dini hari, 29 Oktober
Dibeli Dari Oknum Pol PP Kota Palu
PALU, PE – Kepolisian Resort (Polres) Sigi berhasil menangkap empat pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan koplo di Desa Mpanau, Sigi Biromaru Kamis dini hari, 29 Oktober. Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Jamil mengatakan, dua dari empat pelaku yang ditangkap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Aspar (45) dan Fathan (46). Tersangka Aspar ini kata dia merupakan pegawai dari Kementerian Sosial RI yang bertugas di panti sosial Desa Kalukubula, Sigi dan tersangka Fathan yang merupakan bandar bertugas di Satpol PP Kota Palu.
“Kami menangkap empat orang, yakni Fathan (bandar), Aspar, Nasmudin alias Mudin dan Fikri dilokasi yang berbeda, ” kata Iptu Jamil di Mapolres Sigi, Kamis 28 Oktober. Ia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh satuan narkoba Polres Sigi ini bermula dari laporan masyarakat terkait pesta sabu yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di Jalan Tondei, Desa Mpanau. Mendengar itu, Kepolisian kemudian langsung melakukan penyergapan dan menemukan tiga pelaku sedang pesta sabu. Tidak ada perlawanan saat penyergapan itu dilakukan.
“Kami dapatkan sementara pesta sabu dan langsung kita amankan pelaku dan barang bukti berupa dua alat pengisap sabu (bong), dua pireg, dua paket 0,32 gramm, handphone dan sisa plastik sabu, ” katanya.
Setelah menangkap pemakainya, Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap penjual barang haram tersebut. Menurut Jamil, di waktu yang sama pihaknya langsung menangkap tersangka Fathan di Kelurahan Petobo, Kota Palu berdasarkan keterangan dari ketiga pelaku. “Kami tangkap dan temukan barang bukti 0,80 gramm sabu-sabu , 4 butir koplo, uang hasil penjualan Rp 7,5 juta dan sisa plastik sabu yang dijual, ” urainya.
Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Sementara itu, tersangka Fathan mengatakan ia sudah menjual narkoba jenis sabu sejak tiga minggu lalu dengan alasan untuk keperluan sehari-hari. Barang haram ini kata Fathan dijual kepada teman yang sudah sering menggunakannya. “Saya jual dengan teman saja, hargana biasanya Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu, tergantung beratnya, ” katanya. (mg02)