PALU EKSPRES, PALU – Karir politik H. Ambo Dalle untuk terus menakhodai DPRD Kabupaten Morowali selama satu periode, harus kandas ditengah jalan. Ambo Dalle dicopot dari jabatan Ketua Dewan Morowali setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor 107/SK/DPP-PD/IX/2017, tentang pergantian unsur Pimpinan DPRD Morowali dari H Ambo Dalle kepada Irwan SSos.
SK tersebut tertanggal 15 September 2017 yang ditandatangai Ketua Umum Partai Demokrat Prof DR H Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen DR Hinca Panjaitan XIII, SH. MH. ACCS. Sikap tegas DPP Partai Demokrat ini sebagai manifestasi dari rekomendasi DPC Partai Demokrat Kabupaten Morowali, yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPD Partai Demokrat Sulteng melalui rapat pleno yang berlangsung di Hotel Santika, beberapa waktu lalu.
Dalam rapat pleno tersebut, melahirkan dua keputusan mendasar yakni, pertama merekomendasikan kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Morowali untuk merotasi H Ambo Dalle dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Morowali. Kemudian yang kedua, jika Ambo Dalle tidak mengindahkan hasil sidang pleno, maka DPD PD Sulteng akan merekomendasikan kepada DPP Partai Demokrat untuk mencabut keanggotaannya sebagai kader dan pengurus partai.
Sekertaris DPD Partai Demokrat Sulteng Abdul Razak BM Radjak,SH yang dikonfirmasi menuturkan, ketika partai telah melahirkan sebuah rekomendasi atau keputusan, maka wajib hukumnya bagi seluruh kader untuk tunduk dan patuh pada keputusan tersebut.
“Manakala ada kader yang mbalelo atau tidak patuh dan mendukung, maka hal tersebut adalah bentuk dari sebuah pembangkangan terhadap keputusan partai,” tegasnya, Selasa (19/9/).
Lahirnya rekomendasi partai yang merotasi H Ambo Dalle dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Morowali, bukan tanpa alasan serta dasar yang kuat. Keputusan ini telah melalui mekanisme dengan berpedoman pada AD/ART serta PO Partai Demokrat.
“Jadi keputusan ini sudah melalui prodesur partai. Jika ada yang tidak patuh, maka harus mau merima konsekwensinya. Apalagi jika sebelumnya DPC Kabupaten Morowali telah tengeluarkan tiga kali surat peringatan(SP), namun keputusan tersebut tidak pernah diindahkan oleh yang bersangkutan. “Jadi keputusan ini murni indisipliner seorang kader terhadap partai,” ujarnya.