PALU EKSPRES, PALU – Pelayanan informasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng dinilai masih tertutup. Hal demikian disebabkan kurangnya pemahaman pengelolah informasi untuk memilah informasi yang dikecualikan bagi publik.
Permasalahan ini mencuat dalam refleksi lima tahun keberadaan Komisi Informasi (KI) Sulteng yang dirangkai peringatan hari keterbukaan informasi dunia (right to know day) Kamis 28 September 2017 di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng.
Kepala Dinas Komunikasi , informatika dan Statistik Sulteng, Moh,Nizam, saat ini masih banyak OPD belum memahami akan fungsi dan manfaat tentang keterbukaan informasi publik. Yang pada akhirnya banyak yang belum terlayani dengan baik utamanya keterbukaan informasi kepada wartawan.
“Sesuai arahan dan harapan Gubernur pada saya, OPD perlu terus diberi pemahanan agar dapat menjalin komunikasi dengan baik dengan wartawan,”kata Nizam. Apalagi katanya, UU nomor 14 Tahun 2008 tengtang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan OPD membentuk PPIDP berikut tentang tugas dan fungsinya.
Meski kata Nizam, Biro Humas dan Protokol Sulteng telah melakukan upaya sosialisasi dan workshop . Namun sejauh ini harapan tentang terwujudnya keterbukaan Informasi publik belum sesuai harapan.
“Kedepan seluruh OPD Sulteng kiranya dapat meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat melalui PPIDP,”jelasnya. Sekdaprov Sulteng, Hidayat Lamakarate mewakili Gubernur menjelaskan, sesuai UU KIP, pemerintah daerah selama ini memang selalu mendorong OPD meningkatkan layanan Informasi kepada masyarakat.
Namun dia mengaku memang masih terdapat kendala ditingkat OPD. Itu karena OPD belum memahami mana informasi yang dikecualikan. Akibatnya semua menganggap informasi dikecualikan dan bersifat tertutup. Karenanya dalam kesempatan itu, Hidayat meminta seluruh kepala OPD secepatnya merumuskan kembali data – data informasi yang dimiliki OPD sesuai dengan klasifikasi Informasi.
“Agar nantinya dapat memudahkan layanan informasi kepada masyarakat,”katanya. Dengan begitu, kedepan diharapkan tidak perlu ada lagi sengketa informasi jika ada pemohon informasi yang tidak terlayani dengan baik oleh OPD. Hidayat menegaskan jika terjadi penolakan OPD atas suatu permohonan informasi yang diajukan masyarakat, maka Ia siap menerima aduan tersebut.