Diberhentikan, Honorer Kantor Arsip Mengadu ke Dewan

  • Whatsapp

MINTA KEADILAN: Siti Mega, salah satu honorer di KAPD Kota Palu yang meminta keadilan di kantor DPRD Kota Palu. Dia dan teman-temannya mengeluh ke dewan soal pemberhentian mereka sebagai honorer oleh kepala KAPD. Pemberhentian itu dianggap improsedural.

PALU,PE- Sejumlah pegawai Honorer di Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Palu  mendatangi gedung Dewan Kota, Selasa 3 November 2015. Di dampingi puluhan massa dari Front Pemuda Kaili (FPK) Sulawesi Tengah (Sulteng), para honorer tersebut menilai kebijakan Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah (KAPD) Kota Palu, Muhammad Ramli memberhentikan sejumlah honorer adalah tindakan sewenang-wenang.

Keputusan Kepala KAPD memberhentikan dua tenaga honorer di kantor tersebut sangat tidak manusiawi. Padahal kedua honorer itu telah bertahun-tahun mengabdi di kantor yang terletak di Kompleks Pasar Tua itu. “Sedangkan Kepala KAPD baru menjabat tahun ini,” ujar salah satu honorer yang diberhentikan, Siti Mega. Siti diberhentikan dari status honorer bersama rekannya, Faidah. Dia mengatakan, dipecat secara sepihak tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu.

“Padahal secara aturan, pegawai baik itu honorer maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipecat jika sudah mendapat Surat Peringatan (SP) pertama, kedua dan ketiga,” ujarnya lagi.
Diapun mengaku tidak tahu alasan dirinya dipecat.

“Tidak tau kenapa kita dipecat. Padahal kita tidak melanggar. Baru alasan pemecatan kami tidak jelas,”tuturnya sesenggukan.  Atas itulah, dia mengaku berani mendatangi dewan mengeluh kondisi yang dialaminya. Rekan honorer Siti Mega yang ikut mendampingi Siti Mega dan Faidah,  Asriani menduga ada yang janggal dari pemberhentian dua rekannya. “Yang aneh, katanya mau menghemat anggaran di tahun 2016 sehingga ang dia anggarkan untuk menggaji tenaga honorer hanya 27 orang saja. Tapi setelah dua orang dipecat, 2 orang dia masukkan bekerja jadi tenaga honorer disana menggantikan teman kami yang dia pecat. Baru tadi (kemarin) dia terima dua orang lagi. Jadi 4 orang yang diterima,”keluhnya.

Patut saja Asriani merasa cemas. Karena dia bersama rekannya yang lain pun ikut merasa terancam nasibnya.  Pasalnya kata dia, Kepala KAPD yang sekarang ini dituding memberi keterangan yang palsu ke pusat terkait status dan riwayat hidup para PNS dan honorer yang mengabdi di KAPD. “Ada salah satu PNS yang dia tulis dalam surat itu. Kalau PNS tersebut bisa menginput dan bisa diinput. Kurang ajar kan?? Masa dia bilang pegawainya begitu,”ungkapnya.

Kepala KAPD juga dinilai mencemarkan nama baik salah seorang PNS dengan menuding PNS tersebut pernah menggelapkan uang. “Padahal itu tidak benar. Kalau sampai di pusat terus pusat baca, terancam nasibnya itu PNS itu,” kesalnya. Para honorer itu mengaku sudah mengantongi bukti atas perbuatan Kepala KAPD tersebut. “Kami sudah pindahkan di flashdisk datanya itu. Jadi kami punya bukti kalau dia benar melakukan perbuatan kurang ajar,”kata dia.

Para honorer itu diterima jajaran Komisi A.  Kepada para honorer, komisi A berjanji akan menindaklanjuti kasus itu. “Insya Allah kita akan lalukan mediasi antara honorer yang dipecat dengan Kepala KAPD Kota Palu. Kita mau surati dulu Walikota Palu baru kemudian dia menindaklanjuti dengan menyurati Kepala KAPD untuk hadir dalam mediasi yang kami gelar nanti,”ujar Wakil Sekretarus Komisi A, Bey Arifin.(ndy)

Pos terkait