Negara Tidak Perlu Masuk pada Wilayah Teknis

  • Whatsapp

Polemik SE Hate Speech
PALU, PE – Hate Speech atau ujaran kebencian. Inilah kebijakan teranyar Kepolisian RI yang menyengat kalangan civil society. Di kalangan netizen (pengguna internet)  Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 dianggap momok yang dikhawatirkan  memberangus kebebasan berpendapat mereka. Pro dan kontra mengemuka sebagai respons terhadap surat edaran Kapolri tersebut.  Ketua AJI Palu, Rizky Maruto, mengatakan SE Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian adalah upaya upaya Polri untuk mempertegas UU sebelumnya, seperti KUHPidana, UU tentang HAM, UU tentang Polri,

UU ITE, atau UU tentang Penanganan Konflik Sosial, atau bahkan UU Pers.
Sebenarnya hal ini ungkap Maruto  mubazir dan hanya berkesan mengantisipasi maraknya ‘hate speech’ saat Pilkada serentak di ratusan daerah di Tanah Air. Tentang “Hate speech” tersebut sebenarnya telah diatur di sejumlah UU tadi, seperti tindakan penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

”Itu sudah ada ancaman pidananya tersendiri,” ungkap Maruto. Sebenarnya, SE Ujaran Kebencian ini, Polri sendiri  telah menerapkannya. Sebelumnya, Polisi sudah melakukan tindakan hukum dalam kasus ini, seperti menangkap seorang  mahasiswa yang menebarkan kebencian di akun media sosial di Kota Palu beberapa waktu lalu. Ia mengingatkan, SE tersebut jangan sampai mengekang kebebasan pers. Pers pun jangan takut memberitakan yang benar, seperti mengutip majelis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah, atau kutipan narasumber kredibel lainnya.

”Itu bukanlah menyebarkan kebencian atau upaya membunuh karakter seseorang. Namun jika ada tendensi khusus dari wartawan untuk menebar kebencian atau kampanye hitam, tindak tegas sesuai bukti, maka harus diambil langkah hukum,” katanya. Pengajar Fisip Untad, Dr Slamet Riady Cante, mengungkapkan, negara tidak perlu terlalu jauh mengatur hal-hal teknis. Kebijakan Kapolri ini ungkap dia, akan berbenturan dengan pola tutur masyarakat Indonesia, yang menjadikan ungkapan yang berkonotasi  kebencian menjadi rawan dipidanakan.

Di Sulawesi Utara, ungkapan semacam, Cu*****may atau Sun*****la di Sulawesi Selatan dan Da******uk di Jawa Timur, adalah ungkapan akrab dalam komunitas mereka. Menurut Slamet jika ada di antara salah satu yang merasa tidak senang dengan ungkapan itu, lalu melaporkannya ke Polisi maka ini bisa dipidanakan.  ”Bagi saya, hal semacam ini negara sudah sangat jauh mencampuri urusan teknis. Ini namanya Polisi suka cari kerjaan,” kritik Slamet. Negara kata dia, cukup memgatur hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan kenegaraan. Tidak perlu mengatur hal hal remeh temeh, karena masih banyak problem besar negara yang harus dibenahi daripada sekadar tutur kata masyarakatnya.

Senada dengan Slamet Riady Cante, Rektor Untad Muhammad Basir, meminta agar ungkapan-ungkapan khas yang berkonotasi ujaran kebencian di sejumlah komunitas di Indonesia tidak perlu diatur. Bisa dibayangkan, jika ada yang tersinggung sedikit dan melaporkannya,  maka Polisi akan dibanjiri laporan oleh hal-hal semacam ini. Ia pun meminta aparat tidak gegabah menerjemahkan surat edaran baru itu, sehingga membelenggu kebebasan berpendapat warga yang mestinya dijamin undang-undang.

Toh kata dia, masalah ini sudah ada UU yang mengaturnya, baik itu UU ITE maupun KUHP. Apakah ini menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers? Menurut Basir pers tidak perlu khawatir, sepanjang pers tetap mengedepankan asas profesinalitas. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat, Polda Sulteng AKP Winarto, menjelaskan surat edaran tersebut bukan  untuk membatasi warga mengeluarkan pendapat. Tetapi  mencegah tindakan yang mengarah pada ujaran kebencian menjadi konflik di masyarakat.

Pada Surat edaran ini, ungkap Winarto Kapolri memberikan penekanan kepada aparat Polri adara dalam penanganan masalah ini dengan mendahulukan tindakan preventif. Misalnya, melakukan pendekatan terhadap para pihak yang diduga menyebar ungkapan bernada kebencian dan mencari jalan keluarnya serta memberikan pemahaman terhadap akibatnya. ”Apabila usaha preventif mengalami kebuntuan barulah dapat dilakukan  penegakan hukum,” jelas Winarto di Mapolda Sulteng, Rabu 4 November.

Bagi Polri kata dia, dikeluarkannya surat edaran ini terkait dengan persoalan-persoalan ujaran  mengingat dampaknya  sangat luas. Antara lain dapat merendahkan martabat manusia, munculnya kasus kemanusiaan, kebencian secara kolektif, pengucilan, diskriminalisasi, bahkan dapat memicu kekerasan yang mengerikan seperti pembantaian etnis (genosida). (mg12)

Pos terkait