Senin, 6 April 2026
Daerah  

Tak Sampai Sehari, Santunan Korban Lakalantas Terbayar

PALU EKSPRES, PALU – Hanya dalam waktu sekitar 20 jam, santunan korban kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang terjadi di jalan Trans Sulawesi Desa Simagaya, Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala, telah terbayarkan oleh PT Jasa Raharja Cabang Sulteng.

Kecelakaan yang mengakibatkan 3 orang korban jiwa dan 1 orang luka-luka tersebut, terjadi pada Selasa 31 Oktober 2017 pukul 20.00 WITA. Selang 20 jam berikutnya atau pada Rabu 1 November sekira pukul 15.00 WITA, santunan kepada para ahli waris korban yang meninggal dunia telah tersampaikan. Sedangkan korban luka-luka juga telah diterbitkan surat jaminan perawatan di rumah sakit.

Para korban yang meninggal dunia masing-masing Andris (23 tahun), Jodi (18 tahun) dan Refi (15 tahun). Sedangkan yang sedang dirawat di RSU Undata atas nama Reyan (17 tahun). Keempatnya merupakan warga Desa Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala.

“Hari ini (kemarin-red) sudah kita bayarkan semua santunannya, yang korban luka sudah kita terbitkan surat jaminannya di rumah sakit, saat ini korban luka dirawat di RSU Undata,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Amiruddin Zein, di ruang kerjanya, Rabu 1 November 2017.

Amiruddin menambahkan, hal tersebut merupakan kewajiban Jasa Raharja, terhadap pembayaran santunan korban meninggal dunia kepada ahli waris. Untuk korban luka, pihaknya memastikan biaya rumah sakit diambil alih oleh Jasa Raharja, sampai batasan maksimal. Jika korbannya menggunakan BPJS Kesehatan, maka selisihnya akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Pengurusan pemberian santunan yang dilakukan dalam waktu singkat, kata Amiruddin, merupakan komitmen PT Jasa Raharja, untuk memudahkan para ahli waris dan korban kecelakaan lalu lintas. Setelah mendapatkan informasi terkait lakalantas tersebut, petugas Jasa Raharja setempat langsung bergerak mengunjungi rumah ahli waris.

Setelahnya, petugas Jasa Raharja lalu meminta ahli waris untuk melengkapi persyaratannya. Kemudian petugas tersebut memberikan informasi ke pihak Jasa Raharja, terkait data tentang ahli waris tersebut. Petugas Jasa Raharja bahkan turut membantu ahli waris untuk membukakan rekening. Setelahnya, biaya santunan langsung ditransfer.

“Transfernya dari sini dengan model Cash Management System (CMS), artinya Jasa Raharja sudah kerjasama dengan BRI Pusat, jadi kita langsung mengambil uang kita sendiri di BRI Pusat, tidak perlu lagi ke BRI di sini. Intinya, bagaimana kita memudahkan ahli waris korban, untuk segera menerima santunan tanpa dia ke bank dan lain-lain,” jelas Amiruddin.

Amiruddin juga mengungkapkan, komitmen tersebut terbangun karena pihaknya diberikan target kecepatan penyelesaian, yakni untuk santunan meninggal dunia maksimal 6 hari, dan untuk kelengkapan berkas maksimal dalam 2 jam.

“Untuk kelengkapan berkas itu, kita rata-rata 26 menit 25 detik sudah selesai, dalam artian berkas diajukan lengkap, diproses, sampai dengan dibayarkan. Sedangkan untuk santunan meninggal dunia, kita mencapai 1,33 hari rata-rata selesainya,” pungkasnya.

(abr/Palu Ekspres)