Sengketa Kantor Pariwisata, Ahli Waris Sesalkan Anggota Komisi C

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Polemik antara Pemkot dengan pihak ahli waris yang diwakili Hamdan Idris terhadap objek sengketa lahan yang di atasnya berdiri kantor Dinas Pariwisata Kota Palu di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, terus bergulir.

Melalui anggota Komisi C Hamsir sebagaimana dirilis media ini edisi Selasa 31 Oktober 2017 mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi ke Panitera PN Palu prihal putusan perkara sengketa itu. Subtansi putusan itu jelas Hamsir memenangkan Pemkot Palu atas lahan yang kini ditempati kantor Dinas Pariwisata.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah berkonsultasi. Memang dalam putusan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian,” kata Hamsir, Senin (30/10).

Namun bagi pihak keluarga ahli waris yang diwakili Hamdan Idris, sangat menyesalkan publikasi mengenai hasil konsultasi ke Panitera PN Palu tanpa ada bukti hitam di atas putih dari pihak PN Palu jika betul seperti itu hasilnya.

Hamdan mengungkapkan, pernyataan anggota Komisi C Hamsir tersebut sebelumnya sudah disampaikan ke pihak ahli waris sebelum dipublikasikan ke media. Namun saat itu, pihak ahli waris meminta bukti hitam di atas putih atas pernyataan pihak Panitera PN Palu. Hanya saja, Hamsir saat itu berdalih lupa meminta ke pihak Panitera.

“Tanpa bermaksud curiga, saya kira sangat janggal jika putusan PN Palu melalui panitera untuk dokumen penting hanya disampaikan secara lisan, ada apa ini,” ujar Hamdan.

Sekaitan dengan subtansi putusan sebagaimana diungkapkan Hamsir bahwa PN Palu memenangkan Pemkot Palu atas lahan yang kini ditempati kantor dinas pariwisata berdasarkan hasil konsultasi tersebut.

Bagi Hamdan, itu hal menarik bagi dirinya sebab disebutkan bahwa permohonan yang dikabulkan PN Palu atas penggugat (ahli waris) hanya sebatas pada materi yang membenarkan bahwa para penggugat adalah ahli waris.

Namun PN tidak mengabulkan para ahli waris sebagai pihak yang berhak atas lahan tersebut. “Jadi saya yang ikut sebagai pihak tergugat II bersama pihak Pemkot sebagai tergugat I dan Rahman Intan sebagai tergugat III, posisi saya dalam putusan tersebut bagaimana,” tegasnya.
“Itu artinya putusan PN Palu membenarkan bahwa saya sebagai tergugat II tidak pernah menghibahkan ataupun menjual ke pihak pemkot terhadap obyek sengketa lahan,” tambahnya.
Menurut Hamdan, ia juga memiliki dokumen putusan PN mengenai sengketa lahan kantor tersebut yang baru dimilikinya tiga bulan belakangan ini.

Pos terkait