Kuasa Hukum Sayangkan Sekwan Buol tak Jadi Tersangka

  • Whatsapp

PALU,PE – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Landscape halaman kantor DPRD Kabupaten Buol tahun 2014, Ilmal Yakin (35) menilai banyak kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya. Jaksa Kejaksaan Negeri Buol mendakwa Ilmal turut serta melakukan perbuatan merugikan keuangan negara serta memperkaya pihak lain sebagaimana Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dalam kapasitasnya sebagai konsultan pengawas.

Kuasa Hukum Ilmal Yakin, Ishak Adam SH berpendapat, jika dakwaannya Pasal 55 maka tentu banyak pihak yang terlibat di dalamnya termasuk pelaku utama dalam hal ini kontraktor pelaksana proyek. Ilmal menurutnya hanya obyek yang mengikut. Sebab berbicara sebuah  proyek maka prosesnya akan melalui banyak pintu dan tahapan yang termuat dalam dokumen perencanaan. Konsultan pengawas menurutnya, hanya bertugas mengawasi produk pekerjaan dari kontraktor.“Ada yang namanya pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan perencana, kontraktor dan konsultan pengawas,” kata Ishak kepada Palu Ekspres, Kamis pekan lalu di PN Palu.

Dalam kasus ini, kliennya kata Ishak sudah akan menghadapi sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Palu. Kliennya dituduh turut serta bersama-sama perusahaan merugikan keuangan negara sebesar Rp200,7 juta atas pekerjaan landscape halaman Kantor DPRD Buol dengan nilai anggaran Rp984,6juta lebih.

Jaksa mendakwa Ilman turut merekomendasikan pembelian paving blok kepada kontraktor yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja termasuk tempat pembeliannya . Selain itu Ilman juga dituduh memberikan laporan pengawasan setiap progres pekerjaan yang menyebutkan bahwa paving yang digunakan sudah sesuai spesifikasi.

Paving blok yang termuat dalam kontrak seharusnya menggunakan jenis press K-250. Namun yang digunakan dalam pekerjaan itu hanyalah paving blok biasa. Akibatnya, belum lama pekerjaan selesai sejumlah ruas halaman kantor DPRD yang terpasang paving sudah mengalami kerusakan.
Sejauh ini memang, Jaksa telah Menetapkan direktur CV Bersaudara Membangun, Syarifuddin Djufri sebagai perusahaan pelaksana proyek serta kontraktor pelaksana lapangan, Kasmat Ibrahim alias Matong (mantan Ketua DPRD Buol) sebagai tersangka. Namun, kata Ishak, pelaku utama  yaitu Kasmat Ibrahim dan Syarifuddin Djufri, hingga saat ini belum diajukan ke pengadilan untuk segera disidang.

“Umumnya pengenaan pasal 55, harusnya yang lebih dulu diajukan adalah pelaku utama. Ini Justru yang dipaksakan secepatnya adalah berkas perkara konsultan pengawasnya,” kata Ishak.
Ishak pun berpendapat, bahwa Pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buol, Sapri Hatimura yang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan juga harusnya ditetapkan tersangka. Sebab fungsi PPK dalam sebuah proyek menurutnya sangat menentukan baik buruknya suatu pekerjaan. Sebagai pusat kendali kontrak kerja, PPK harus memastikan kematangan perencanaan dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), baik dari aspek teknis maupun spesifikasi alat dan bahan yang akan digunakan.

“Kalau mau objektif, seharusnya, Sekwan yang notabene sebagai PPK juga bisa terjerat dan ditetapkan tersangka karena lalai dalam perencanaan dan mengendalikan kontrak pekerjaan itu,”jelasnya.
Kelalaian fatal PPK bersama perencana dalam persoalan ini jelasnya adalah tidak mengurai dengan rinci bahan paving blok yang dimaksud dalam rencana pekerjaan.Seharusnya, jika spesifikasi paving blok menggunakan pres K-250, maka harus dijelaskan pula seperti apa turunan dan model paving yang dimaksud.

“Nanti setelah Ilmal ditetapkan sebagai tersangka barulah kemudian dalam berkas perkara disebutkan secara rinci spesifikasinya. Ternyata, press K -250 yang termuat itu adalah satuan hitung kekerasan beton, bukan jenis paving,”urai Ishak.

Menurutnya, kesalahan rekomendasi yang dikeluarkan kliennya merupakan kesalahan yang terjadi sejak awal dalam perencanaan.  Apalagi, di Kabupaten Buol, tidak ada masyarakat yang mengenal paving dengan jenis press K-250.
“Yang dikenal di sana (Buol) hanya ada dua jenis paving berdasarkan bentuknya. Dan umumnya campuran paving menggunakan campuran 1-4. Wajar jika kekuatannya tidak mencapai press K 250. Tapi kemudian jangan konsultannya dong yang disalahkan,”terangnya.

Kejanggalan lain dalam kasus ini tambah Ilyas terkait dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan penuntut umum. Disatu sisi, Jaksa telah menyimpulkan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp200,8Juta. Tapi disisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pewakilan Sulteng telah merilis hasil auditnya yang menyebutkan tak ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Buol tahun 2014.

“Tentu ini sangat bertolak belakang. Karena kewenangan yang diberikan negara untuk mengaudit keuangan negara itu hanya pada BPK. Harusnya Jaksa menyandarkan perhitungannya pada BPK,”demikian Ishak.(mdi)

Pos terkait