PALU EKSPRES, PALU – Badan Pembentukan Pertaturan Daerah (Bapperda) DPDR Kota Palu membahas sedikitnya tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan.
Tiga Ranperda antara lain, Ranperda perubahan atas Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palu.
Ranperda perubahan ketiga atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dan Ranperda APBD perubahan tahun 2018.
Wakil Ketua Bapperda DPRD Palu, Ridwan Alimuda menjelaskan, RPJMD diubah untuk menyesuaikan beberapa materi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 050/533/2017 tentang revisi RPJMD.
Permendagri itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah. Perintah ini juga sudah ditindaklanjuti Gubernur Sulteng dengan surat edara edaran nomor 050/83/Bappeda tentang revisi RPJMD kabupaten kota se Sulteng.
“Karena dalam RPJMD lama itu masih memuat nomenkalutur OPD sebelum adanya PP 18. Karena ada OPD yang digabung dan ada terpisah. Ini yang harus disesuaikan dengan RPJMD baru,”jelas Ridwan.
Mengenai Ranperda RPJMD, pihaknya kata Ridwan belum dapat memastikan kapan pembahasan akan selesai. Sebab, RPJMD ini harus disahkan setelah pembahasan APBD 2018 tingkat Badan Anggaran (Banggar) juga selesai.
“Ini karena APBD harus mengacu ke RPJMD. Masalahnya saat ini, Rapneprda RPJMD ini baru akan kita masukkan pembahasan lebih jauh pada masa sidang cawu 1 2018. Sedangkan APBD 2018 sudah harus ketuk Palu pada Desember 2017 nanti,”ujarnya.
Sedangkan untuk Ranperda perubahan ke 3 atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dilakukan lantaran adanya Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang upaya mempermudah investasi dengan menghapus retribusi izin gangguan (HO).
Izin gangguan sendiri dalam Perda itu berada pada pasal 1 poin 10 dan 11. Dalam Ranperda nanti, pasal itu akan dihapus.
“Izin gangguan ini nanti menjadi satu kesatuan dalam permohonan izin lingkungan atau AMDAL. Semangatnya agat tidak menghambat investasi di daerah,”terang Ridwan.
Sementara Rapnperda APBD 2018 menurutnya juga sedang menunggu pembahasan ditingkat Banggar yang saat ini sedang berlangsung.
“Jadi kami belum agendakan kapan rapat Bapperda itu. Karena menunggu dulu Banggar selesai,”pungkasnya.
(mdi/Palu Ekspres)






