DKPP Segera Verifikasi Laporan Bawaslu

  • Whatsapp

PALU, PE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dua Komisioner KPU Sulteng yang diadukan Bawaslu Sulteng. Walau demikian, DKKP baru akan memeriksa dan memverifikasi laporan tersebut. Bahkan Anggota DKKP RI, Endang Wihdatiningtyas mengaku telah mendengar langsung perihal laporan dan kronologis insiden kisruh debat publik calon Gubernur Sulteng dari Ketua Bawaslu Sulteng. Namun menurutnya, sejauh ini DKPP belum memverifikasi laporan tersebut. ”Udah ada sih di DKPP, tapi baru akan kami verifikasi dulu,” kata Endang Wihdatiningtyas usai membawa materi Focus Group Discussion bersama jajaran KPU dan Bawaslu se Sulteng, di Swis Bell Hotel Palu, Jumat 20 November 2015.

Verifikasi berkas laporan menurut Endang, dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk dilanjutkan sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara atau tidak. Sebab katanya, jika sebuah laporan tidak memenuhi unsur formal, maka laporan tersebut dinyatakan dis mis atau tidak dapat dilanjutkan ke sidang.

“Nanti kita juga akan lihat bagaimana kronologisnya. Siapa menyebabkan apa dan bagaimana pertanggunjawabannya. Apakah memang terbukti melanggar kode etik atau bagaimana,”jelasnya.

Laporan pelanggaran kode etik jelas salahsatu Pimpinan Bawaslu RI ini, tidak dapat diadukan secara kolektif Kolegial atau atas nama institusi. Namun ia menambahkan, ada 12 azas kode etik yang tidak boleh dilanggar oleh penyelenggara. Salah satunya adalah azas profesional yang mengatur soal sumpah jabatan dan tanggungjawab sebagai penyelenggara. “Dan kalau itu terbukti itu dilanggar, ya akan kena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”tandasnya. (mdi)

Pos terkait