PALU EKSPRES, JAKARTA – Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menuturkan, akhir tahun nanti sembilan ruas tol itu dijadwalkan sudah memberlakukan tarif baru.
Ada pun sembilan ruas tol yaitu, tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Serpong-Pondok Aren.
Berikutnya, Palimanan-Plumbon-Kanci, Surabaya-Gempol, Semarang ABC, Ujung Pandang seksi 1 dan seksi 2, serta Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa. Dikatakan, proses evaluasi standar pelayanan minimal (SPM) sembilan ruas tol itu sudah selesai.
“Sekarang tinggal proses administrasi sampai dengan SK diterbitkan,” tutur Herry.
Soal besaran kenaikan tarif, kata Henry, masih dihitung. Namun penyesuaiannya tidak akan jauh berbeda dengan tarif sebelumnya.
Menurut dia, inflasi dua tahun belakangan secara umum tidak tinggi. Dengan demikian, penyesuaian tarif yang dihitung berdasar inflasi juga tidak akan terlalu besar.
“Sebagai informasi, inflasi pada saat disusun diasumsikan 7 persen. Kalau dua tahun, gampangnya, dikali dua jadi 14 persen. Kenyataannya, rata-rata inflasi sekarang 3 persen, bahkan ada yang deflasi tidak bisa naik,” terangnya.
Herry menjelaskan, setiap dua tahun, badan usaha memang berhak menyesuaikan tarif. Namun, tidak serta-merta tarifnya disesuaikan.
Setiap ruas tol yang diusulkan untuk penyesuaian tarif harus melewati tahap evaluasi SPM. Jika SPM-nya terpenuhi, tarif ruas tol tersebut baru bisa disesuaikan.
Ada delapan substansi pemenuhan SPM jalan tol. Yakni, substansi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan dan bantuan pelayanan, lingkungan, serta tempat istirahat.
“Yaitu, pemeriksaan SPM yang dilakukan BPJT setiap enam bulan sekali, laporan self assessment yang dilakukan mandiri oleh BUJT setiap bulan, dan pemeriksaan SPM yang dilakukan konsultan BPJT setiap bulan untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap laporan BUJT,” terang Herry.
Terdapat tiga jenis metode pemeriksaan SPM. Diantaranya, setiap ruas yang tarifnya akan disesuaikan harus memiliki nilai minimal 87,5. Jika nilainya di bawah angka tersebut, penyesuaian tarif ruas tol ditunda.