PALU EKSPRES, AMPANA – Dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Perusahan Daerah (Perusda) Kabupaten Tojo Unauna Nurdin Lasahido besok Selasa (28/11) akan diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Unauna, Hadi Sulanto, SH, MH kepada Palu Ekspres, Senin (27/11).
Dia mengatakan, mantan Direktur Perusda Tojo Unauna telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan kerugian Negara hampir 1 Milyar Rupiah. Ia didakwa Pasal 2 dan subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Berdasarkan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Palu, bahwa besok Selasa (28/11) akan diputuskan hukumannya,” ungkap Hadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tojo Unauna menetapkan mantan Direktur Perusda Nurdin Lasahido sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah Kabupaten Tojo Unauna kepada Perusda pada tahun 2009 sampai tahun 2015.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tojo Unauna, mantan Direkstue Perusda telah merugikan negara mencapai kurang lebih 1 Miliar Rupiah.
Selain Nurdin, Hadi juga mengatakan masih ada tersangka lain yang dibidik dalam kasus ini. Hanya saja, pihaknya belum membeberkan inisialnya karena, sebelum berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu.
(mg3/Palu Ekspres)