PALU EKSPRES, BANGGAI – Kepolisian Sektor (Polsek) Banggai, Kabupaten Banggai Laut, berhasil menangkap pelaku pencurian barang milik kantor pemerintah dan otonomi daerah Kabupaten Banggai Laut, berinisial MR alias Piken Kamis (30/11).
Kapolsek Banggai AKP Petrus A. Matasik, SH mengatakan, terungkapnya kasus pencurian itu berawal dari laporan pegawai kantor Pemerintah dan Otonomi Daerah Najamuddin Umar, SE, yang melaporkan bahwa barang-barang iventaris kantor mereka hilang. Adapun barang-barang yang hilang berupa satu unit leptop merek Acer, 1 unit leptop Asus dan 1 unit camera merk Canon beserta kabel usb serta cargernya.
“Jadi pada Selasa (28/11/2017) sekitar pukul 07.00 Wita saksi Erwindo Ampo yang tidak lain merupakan rekan kerja dari pelapor Najamudin Umar, datang ke kantor untuk menjalankan rutinitas sebagai ASN telah mendapatkan pintu ruangan Kantor Pemerintah dan Otonomi Daerah dalam keadaan rusak. Kondisi di ruangan sudah berubah dari keadaan sebelumnya. Dan benar saja, setelah saksi Erwin Ampo masuk ke dalam ruangan barang-barang tersebut telah hilang,” kata Petrus, kepada Palu Ekpres, Jumat (1/12/2017).
Ketika menerima laporan pengaduan itu, anggota polsek langsung membuat laporan Polisi dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara(Tkp) guna mengamankan Tkp.
“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya kami, berhasil menangkap Safri alias Liken sebagai tersangka pada Kamis (30/11/2017). Dari tangan tersangka kami mengamankan barang berupa 2 unit laptop merk acer dan asus serta 1un it kamera canon bersama chargernya,” tukasnya.
(mg3/Palu Ekspres)