DKPP Putuskan Rehabilitasi Anggota KPUD Banggai

  • Whatsapp

PALU, PE — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan untuk merehabilitasi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Supriadi Djafar. Dia dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran etik oleh pengadu.

Keputusan tersebut diambil dari hasil sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis 3 Desember 2015. Sidang ini juga disiarkan melalui video conference dan bisa disaksikan di Bawaslu provinsi terkait.

Selain Supriadi, ada pula tiga anggota Panwas Kabupaten Morowali Utara, yang juga direhabilitasi nama baiknya. Mereka adalah, Muhammad Lutfi, Ketua Panwas Morowali Utara, Andi Zainuddin, anggota Panwas Morowali Utara dan Dhian Rosmery Pombalawo, anggota Panwas Morowali Utara.

Ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, Endang Wihdatiningtyas, Saut H Sirait, dan Anna Erliyana juga memutuskan 11 perkara dan 1 ketetapan.

Selain empat penyelenggara pemilu dari Sulteng ini, ada 16 (enam belas) penyelenggara Pemilu, lain yang oleh DKPP direhabilitasi nama baiknya Mereka dinyatakan tidak melanggar kode etik sebagaimana didalilkan oleh para Pengadu. (/aaa)

Pos terkait