DKPP Putuskan Rehabilitasi Panwas Morut

  • Whatsapp

Dilaksanakan Paling Lambat 7 Hari

PALU, PE — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan untuk

merehabilitasi Tiga anggota Panwas Kabupaten Morowali Utara. Mereka adalah,

Muhammad Lutfi, Ketua Panwas Morowali Utara, Andi Zainuddin, anggota

Panwas Morowali Utara dan Dhian Rosmery Pombalawo, anggota Panwas

Morowali Utara. Mereka dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan

pelanggaran etik oleh pengadu. Keputusan tersebut diambil dari hasil sidang

dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis 3

Desember 2015. Sidang ini juga disiarkan melalui video conference dan bisa

disaksikan di Bawaslu provinsi terkait.
Selain Panwas Morowali, DKPP juga merehabilitasi Anggota Komisi Pemilihan

Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Supriadi Djafar. Dia pun dinyatakan tak

bersalah seperti yang dilaporkan pengadu.
Ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Ida

Budhiati, Valina Singka Subekti, Endang Wihdatiningtyas, Saut H Sirait, dan

Anna Erliyana juga memutuskan 11 perkara dan 1 ketetapan. Selain empat

penyelenggara pemilu dari Sulteng ini, ada 16 penyelenggara Pemilu, lain yang

oleh DKPP direhabilitasi nama baiknya Mereka dinyatakan tidak melanggar kode

etik sebagaimana didalilkan oleh para Pengadu.
Selain mereka, DKPP kembali menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap

kepada empat penyelenggara Pemilu. Mereka terbukti melanggar kode etik

penyelenggara Pemilu. Salah satunya adalah Sumaila, anggota KPU Kabupaten

Mamuju Utara Sulawesi Barat.
Penyelenggara Pemilu yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap adalah

masing-masing dari Panwas Kab. Pesisir Selatan dan Panwascam IV Jurai

Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Panwas Boven Digoel Provinsi

Papua, dan anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat. Pada saat

bersamaan, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada 14 (empat belas)

penyelenggara Pemilu. Yaitu, sanksi peringatan kepada tiga penyelenggara

Pemilu dan peringatan keras terhadap 11 (sebelas) penyelenggara Pemilu.
DKPP juga menerbitkan Ketetapan terhadap perkara KPU Dogiyai Provinsi Papua.

Pasalnya, lima Teradu (Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya,

Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou) yang diadukan ke DKPP sudah tidak lagi

menjabat sebagai penyelenggara Pemilu.
Menurut Jimly, seluruh KPU dan Panwas kabupaten/kota yang terkait dengan

perkara yang sudah diputus ini segera menggelar rapat di internalnya.

Sedangkan terhadap KPU dan Bawaslu sebagai atasannya diminta untuk segera

menindaklanjuti putusan ini. “Putusan ini harus dilaksanakan paling lambat

tujuh hari setelah dibacakan,” jelas dia. (dkpp/aaa)

Pos terkait