Dilaksanakan Paling Lambat 7 Hari
PALU, PE — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan untuk
merehabilitasi Tiga anggota Panwas Kabupaten Morowali Utara. Mereka adalah,
Muhammad Lutfi, Ketua Panwas Morowali Utara, Andi Zainuddin, anggota
Panwas Morowali Utara dan Dhian Rosmery Pombalawo, anggota Panwas
Morowali Utara. Mereka dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan
pelanggaran etik oleh pengadu. Keputusan tersebut diambil dari hasil sidang
dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis 3
Desember 2015. Sidang ini juga disiarkan melalui video conference dan bisa
disaksikan di Bawaslu provinsi terkait.
Selain Panwas Morowali, DKPP juga merehabilitasi Anggota Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Supriadi Djafar. Dia pun dinyatakan tak
bersalah seperti yang dilaporkan pengadu.
Ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Ida
Budhiati, Valina Singka Subekti, Endang Wihdatiningtyas, Saut H Sirait, dan
Anna Erliyana juga memutuskan 11 perkara dan 1 ketetapan. Selain empat
penyelenggara pemilu dari Sulteng ini, ada 16 penyelenggara Pemilu, lain yang
oleh DKPP direhabilitasi nama baiknya Mereka dinyatakan tidak melanggar kode
etik sebagaimana didalilkan oleh para Pengadu.
Selain mereka, DKPP kembali menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap
kepada empat penyelenggara Pemilu. Mereka terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu. Salah satunya adalah Sumaila, anggota KPU Kabupaten
Mamuju Utara Sulawesi Barat.
Penyelenggara Pemilu yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap adalah
masing-masing dari Panwas Kab. Pesisir Selatan dan Panwascam IV Jurai
Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Panwas Boven Digoel Provinsi
Papua, dan anggota KPU Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat. Pada saat
bersamaan, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada 14 (empat belas)
penyelenggara Pemilu. Yaitu, sanksi peringatan kepada tiga penyelenggara
Pemilu dan peringatan keras terhadap 11 (sebelas) penyelenggara Pemilu.
DKPP juga menerbitkan Ketetapan terhadap perkara KPU Dogiyai Provinsi Papua.
Pasalnya, lima Teradu (Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya,
Yulianus Agapa, dan Palfianus Kegou) yang diadukan ke DKPP sudah tidak lagi
menjabat sebagai penyelenggara Pemilu.
Menurut Jimly, seluruh KPU dan Panwas kabupaten/kota yang terkait dengan
perkara yang sudah diputus ini segera menggelar rapat di internalnya.
Sedangkan terhadap KPU dan Bawaslu sebagai atasannya diminta untuk segera
menindaklanjuti putusan ini. “Putusan ini harus dilaksanakan paling lambat
tujuh hari setelah dibacakan,” jelas dia. (dkpp/aaa)