Ombudsman Minta Oknum Guru Cabul di Tolitoli Dihukum Berat

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, TOLITOLI – Ketua Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah ( Sulteng) H. Sofyan F Lembah meminta kepada penegak hukum untuk memberikan hukuman berat kepada oknum guru pelaku pencabulan 14 murid SD 3 Bajugan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.

“Saya minta pelaku dihukum berat, apalagi dia residivis dalam kasus yang sama,” tegas Sofyan F Lembah kepada wartawan, saat mengunjungi korban pencabulan di Polsek Galang Rabu (12/12).

Bacaan Lainnya

Pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Pemerintah Daerah, yakni Dinas Pendidikan Tolitoli yang masih menempatkan Pelaku Abdul Rahman sebagai guru di SD 3 Bajugan, sementara pelaku sudah pernah dihukum selama 3 tahun penjara dengan kasus yang sama.

“Itu yang saya sesalkan, kanapa Dinas Pendidikan Tolitoli masih menempatkan pelaku sebagai guru. Seharusnya dengan kasus yang pernah dialami pelaku, itu sudah menjadi pengalaman untuk tidak ditugaskan sebagai tenaga pengajar,” kata Sofyan.

Dengan terungkapnya kasus pencabulan yang dianggap terbesar di Sulteng ini, Ia mengapreseasi kinerja Polres Tolitoli dan jajarannya.

“Saya sangat apreseasi kinerja Polres Tolitoli dan jajarannya yang telah mengungkap kasus pencabulan yang saya paling besar terjadi di Sulteng selama 2017 ini,” ungkapnya.

Pos terkait