Tugas Sekda dan Asisten Belum Punya Kepastian Hukum

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Pengaturan tugas dan kewenangan pejabat Sekretaris daerah dan asisten lingkup Pemprov Sulteng ternyata belum memiliki kepastian hukum. Utamanya terkait mekanisme hubungan kerja dan koordinasi. Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 63 tahun 2017 tentang mekanisme hubungan kerjasama dan koordinasi lingkungan Pemprov Sulteng belum mengatur rinci hal itu.

Demikian dijelaskan Asisten III Pemprov Sulteng, Mulyono mewakili gubernur membuka sosialisasi Pergub nomor 63 tahun 2017, Jumat 15 Desember 2017 di hotel The Sya regency Palu.‎

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi perhatian serius gubernur adalah pengaturan tugas, kewenangan dan Sekertaris Daerah dan Asisten Sekertaris Daerah, terutama mekanisme hubungan kerja dan koordinasi belum memperoleh kepastian hukum karena Peraturan Gubernur yang mengatur secara khusus hal tersebut belum ada,”kata Mulyono.

Menurutnya hal paling mendasar jika terjadi penumpukan perangkat daerah yang menjadi koordinasi antara asisten dan sekertaris daerah. Maka hal itu akan berdampak negatif pada pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan dimaksud.

“Oleh karena itu, dengan diundangkannya Pergub Sulteng Nomor 63 Tahun 2017 akan menjadi solusi kepastian hukum pengaturan tugas, kewenangan, mekanisme dan hubungan kerja antara sekertaris saerah dengan asisten sekertaris saerah,” jelas Mulyono.‎

Mulyono sebelumnya menjelaskan, Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi serta beberapa peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksanaannya telah berlaku hampir setahun lalu.

‎Evaluasi terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan lanjutnya, yang dilaksanakan perangkat daerah dalam melaksanakan fungsi pemerintah. Yakni fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan saat ini telah menunjukkan hasil.‎

“Wujud dampak positif dimaksud terlihat dari pembagian tugas dan fungsi pada setiap perangkat daerah dan unit-unit perangkat daerah yang jelas dan tegas dan diatur dalam peraturan gubernur mengenai tugas dan fungsi,”pungkasnya.

(humas)‎

Pos terkait