Bawaslu Tolak Permohonan Rusdi-Ihwan

  • Whatsapp

PLENO KPU – Pleno KPU yang menetapkan pasangan Longki-Sudarto sebagai tindak lanjut amar putusan MK, tidak bisa dihentikan oleh proses intervensi dari luar.

PALU, PE – Bawaslu Sulteng mengaku tak bisa memproses permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng yang diajukan tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 Rusdy Mastura-Ihwan Datu Adam. Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1 sebelumnya menyengketakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng nomor 17/kpts/KPU-Prov-024/2016 tentang penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng terpilih Longki Djanggola-Sudarto.

Pimpinan Bawaslu Sulteng Asrifai yang dikonfirmasi, Rabu 3 Februari kemarin menjelaskan, permohonan sengketa itu tidak dapat diproses karena beberapa alasan. Pertama, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilgub Sulteng yang telah dibacakan pada 26 Januari 2016 silam. Putusan itu menurutnya final dan mengikat. “Lagipula penetapan pasangan kepala daerah terpilih itu tidak bisa bisa menjadi objek sengketa pada Bawaslu,”jelas Asrifai. Bawaslu kata Asrifai, sudah menyampaikan hasil kajian tersebut kepada tim kuasa hukum paslon nomor urut 1.

Untuk diketahui, Ketua DPRD Sulteng sebelumnya menunda pengumuman penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng terpilih karena alasan adanya laporan Bawaslu Sulteng yang dimohonkan Paslon Rusdy Mastura-Ihwan Datu Adam. Seperti diketahui, paripurna DPRD Sulteng dengan agenda penetapan hasil pilkada sedianya digelar 2 Februari 2016. Paripurna batal karena adanya surat gugatan dari paslon 1 ke Bawaslu. Namun versi Sekretariat DPRD, karena adanya benturan jadwal dengan ketua DPRD Sulteng Aminuddin Ponulele di Kulawi membuat paripurna ditunda.

Kritikan terhadap sikap dewan ini datang dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Slamet Riady Cante, staf pengajar Fisip Universitas Tadulako. Ia berpendapat, DPRD Sulteng sebaiknya tidak menjadikan laporan Bawaslu sebagai pertimbangan untuk persetujuan penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng terpilih. Sebab secara yuridis, kemenangan Paslon nomor urut dua Longki Djanggola-Sudarto sudah diakui sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) serta juga telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kan gugatan PHP Pilgub Sulteng dinyatakan tidak diterima oleh MK. Dan atas putusan itu pula, KPU RI mengintruksikan KPU Sulteng untuk segera melakukan pleno penetapan Paslon terpilih sesuai tahapan,”kata Dekan FISIP UNTAD Palu ini kepada Palu Ekspres, Selasa 2 Februari 2016. Laporan Paslon Nomor urut 1 kepada Bawaslu kata Slamet, tidak boleh menjadi penghalang untuk memberikan rekomendasi persetujuan penetapan DPRD. Jika memang ada temuan, maka proses penyelesaiannya berjalan pada koridornya sendiri. “Kalau memang ada temuan, kan itu nanti berproses kemudian tapi tidak boleh menghalangi jalannya penetapan,”jelasnya.

Pelanggaran-pelanggaran pada Pilgub Sulteng yang baru dipermasalahkan dikemudian hari sudah tentu katanya akan menjadi pertanyaan publik. Seharusnya, laporan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilgub Sulteng sudah terselesaikan sebelumnya melalui pranatanya masing-masing.“Kalau masih bicara pada persoalan pelanggaran pemilu, saya kira itu sudah sangat terlambat. Dan ini memang perlu kita dipertanyakan,”demikian Slamet Riyadi.(mdi)

Pos terkait