Pengusaha Transfer Rp300 Juta ke Rekening ”Kapolda”

  • Whatsapp

BEBER BABUK – Wadir Diskrimsus Polda Sulteng, AKBP Utoro menunjukan puluhan barang butki (babuk)  kepada wartawan  di Press Room Mapolda Sulteng, Rabu 6 April 2016. (KIA/PE)

Pelakunya Pria Asal Sidrap – Sulsel
PALU, PE – Jajaran Kepolisian Mapolda Sulteng berhasil menangkap tiga pelaku kejahatan berbasis Informasi Teknologi (IT). Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu mencatut nama  pejabat Polri untuk meminta sejumlah uang pada pengusaha ataupun pejabat daerah melalui sambungan telepon.

Bacaan Lainnya

Kejahatan ini berhasil diungkap setelah pihak Mapolda Sulteng menerima laporan dari salahsatu pengusaha berinisial SR yang mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp300 juta karena ulah penipuan ketiga tersangka.

Ketiga tersangka berhasil ditangkap oleh anggota satuan Reskrimsus Subdit II Eksus Mapolda Sulteng yang dipimpin AKP Dedi Siswadi beserta lima anggotanya di Jalan Kayu Manis Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Sabtu 26 Maret 2016.

Ketiga tersangka  saat ini diamankan beserta sejumlah barang bukti. Para tersangka masing-masing berinisial Sinrang Soleh, Ajis Yurgabi  dan Arief. Saat menjalankan aksinya, tersangka Sinrang Soleh mengaku sebagai pejabat Kapolres, Ajis Yurgabi sebagai Kapolda serta Arif sebagai pencari data dan pencari rekening. Dari KTP nya diketauhi Arief lahir di Sidrap – Sulawesi Selatan dan kini bertempat tinggal di Bogor – Jawa Barat.

Wadir Diskrimsus Polda Sulteng, AKBP Utoro kepada wartawan, kepada wartawan, Rabu 6 April 2016, mengungkapkan,  untuk mendapatkan calon mangsa, para tersangka memulai dengan mencari data dan informasi mengenai nama-nama pengusaha dan pejabat di sejumlah daerah. Data itu diambil dari berbagai sumber, seperti internet, pusat informasi telkom (108) maupun langsung menghubungi bagian humas Pemda setempat.

Setelah berhasil mendapat data nama-nama pejabat daerah, selanjutnya para tersangka dengan berbagai alasan, berusaha menggali informasi mengenai kegiatan proyek yang ada di wilayah pejabat bersangkutan. Mereka juga mampu mendapatkan informasi nama dan nomor ponsel pejabat camat hingga lurah.

Bermodalkan nomor ponsel yang didapat dari pejabat daerah sebelumnya, jelas Utoro, para tersangka selanjutnya menghubungi pejabat camat dan lurah untuk meminta nomor ponsel pengusaha yang melakukan kegiatan di desa bersangkutan.
Dari situ, ketiganya selanjutnya mengirimkan pesan singkat kepada pengusaha dengan mengaku-ngaku sebagai pejabat Kapolres. Dalam proses ini, tersangka Sinrang Soleh akan mengaku sebagai Kapolres. Bagi pengusaha yang merespons, maka pesan singkat itu akan dibalas kembali untuk meminta petunjuk.

Sinrang Soleh kemudian meminta bantuan sejumlah uang dengan berbagai alasan. Bahkan dalam tipu dayanya, Sinrang kemudian juga mengaku bersedia memfasilitasi pengusaha tersebut untuk berkenalan dengan pejabat Kapolda yang diperankan oleh tersangka lainnya Ajis Yurgabi. pada tahap ini, para tersangka merekayasa seakan-akan Kapolda sedang sibuk sehingga hanya bersedia berkomunikasi melalui sambungan telepon. ”Setelah tersambung maka Ajis Yurgabi juga akan mengatakan hal serupa, yaitu meminta bantuan dana pada pengusaha bersangkutan,” jelas Utoro merinci modus para penjahat IT ini.

Bagi pengusaha yang menyanggupi, maka para tersangka akan meminta korban untuk mentrnsfer dana tersebut pada nomor rekening yang mereka kirimkan.  ”Tak tanggung-tanggung, korban sampai bisa mengirimkan uang hingga ratusa juta rupiah,”kata Utoro. Menurutnya, para tersangka yang sudah beroperasi setahun lebih sudah mengumpulkan dana ratusan juta rupiah. Namun yang terbanyak adalah menipu pengusaha dengan mencatut mantan Kapolda Sulteng Brigjend Pol Idham Azis. ”Pengusaha itu mengirimkan Rp300 juta,” ungkap Utoro yang tidak merinci identitas pengusaha yang tertipu tersebut.

Terungkapnya kasus ini setelah ada korban yang melapor. Bermodal nomor telepon dari pelapor, tim IT Polda Sulteng kemudian melacak posisi para tersangka. Mereka akhirnya dibekuk di  Jalan Kayu Manis Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat,  Sabtu 26 Maret 2016 lalu.

Menurutnya, ketiga tersangka akan diancam dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1miliar.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,”demikian Utoro.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 88 jenis barang bukti. Berupa 21 kartu ATM Mandiri dan BRI dengan nama pemilik berbeda-beda. Satu dompet warna hitam, KTP, SIM A dan C. Serta enam buah HP merek berbeda, enam laptop, lembar catatan rekening, dan uang Rp200 ribu.

Kemudian sembilan buah HP dari berbagai merek, 25 sim card dari berbagai provider, hardisk, modem, flas disk, token BCA, kartu trans studio, Kartu anggota Pemuda Pancasila, dua KTP alamat Bogor, dua KTP alamat alamat Pare-Pare, kartu ANZ visa, dompet. Barang bukti lainnya, ransel hitam, kartu yonki komaladi, dua keping kartu alfa midi, kartu elektronic  solution, kartu sertifikat batu akik, kartu time zone, buku binder dan enam keping DVD software. Sedangkan dari tersangka Ajis Yurgabi masing-masing diamankan empat buah HP, modem,batrei nokia, 24 kartu perdana AS, 33 perdana simpati, sembilan perdana XL, sati perdana IM3, tiga buah laptop, satu note book, monitor PC samsung, CPU merek cyrex, delapan sim card Telkomsel, tiga sim card tree serta satu sim card indosat. (mdi)

Pos terkait