PALU EKSPRES, PARIGI – Sebanyak 23 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) wajib untuk terakreditasi. Tujuannya agar setiap Puskesmas dapat memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parimo, I Gede Widiada kepada Palu Ekspres, Selasa (1/5/18) di Parigi. Dia mengatakan, target tersebut merupakan upaya menjalankan amanah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 57, yang mewajibkan seluruh Puskesmas terakreditasi.
“Setidaknya periode 2019 hingga 2023 ke depan, kami menargetkan seluruh puskesmas sudah harus terakreditasi,” kata I Gede Widiada. Dari 23 Puskesmas yang ada di Kabupaten Parimo , kata dia, delapan di antaranya sudah terakreditasi dan sedang mendapatkan pendampingan dari Dinas Kesehatan, termasuk Puskesmas Parigi yang terakreditasi madya, dan tujuh puskesmas lainnya yang terakreditasi dasar.
Lanjut dia, banyak elemen-elemen yang harus dipenuhi untuk mendapatkan akreditasi, sehingga saat ini pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap sejumlah puskesmas yang belum, maupun yang sudah terakreditasi.
“Semua Puskesmas yang sudah dinilai, tiga tahun ke depannya akan dinilai lagi. Dan puskesmas tersebut akreditasnya harus naik, contohnya dari akreditas dasar harus naik ke madya, selanjutnya madya harus naik ke utama, dan utama akreditasnya harus naik ke paripurna,”pungkasnya.
(asw/Palu Ekspres)