Hukuman Kebiri Disahkan Pemerkosa Diberi Zat Kimia

  • Whatsapp

JAKARTA, PE – Payung hukum pemberatan hukuman bagi pemerkosa dan pencabul anak sudah disahkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perppu Perlindungan Anak kemarin.  Meski pemerintah masih harus membuat aturan pelaksananya, hakim sudah bisa menggunakan perppu itu sebagai dasar pengambilan vonis.

Pengesahan aturan darurat tersebut diumumkan Jokowi di Istana Negara. “Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Jokowi
Ada tiga jenis pemberatan hukuman pidana terhadap pelaku pedofilia.

Yakni, penambahan sepertiga dari ancaman pidana (dari paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun), pidana mati, dan seumur hidup.  Vonis pidana juga tidak boleh lebih rendah daripada 10 tahun. Lalu, hukuman tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

“Penambahan pasal-pasal tersebut akan memberikan ruang kepada hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” lanjut mantan wali kota Solo itu.

Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) tersebut diharapkan bisa menimbulkan efek jera sehingga bisa menekan potensi merajalelanya predator seksual anak. Menkum HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, pemberatan hukuman itu hanya berlaku pada pelaku dewasa dengan syarat tertentu. Yakni, orang-orang yang memang sering berhubungan dengan korban.

Misalnya, residivis pemerkosaan, pelaku yang beraksi beramai-ramai, dan pedofilia. “Anak-anak tidak (kena perpu, Red) karena ada Undang-Undang Peradilan Anak,” terangnya.Dia juga memastikan bahwa UU tersebut tidak berlaku surut. “Seluruh pidana tidak ada yang retroactive,” lanjut politikus PDIP itu.

Artinya, putusan yang sudah inkracht sebelum perppu tersebut disahkan tidak bisa dikenai pemberatan pidana maupun hukuman tambahan.  Dalam waktu dekat, perppu itu akan dikirim ke DPR untuk mendapat tanggapan. Pemerintah berharap DPR menyetujui perppu tersebut sehingga bisa langsung ditetapkan menjadi UU. Bukan lagi perppu yang sifatnya darurat.

Sementara itu, Deputi 6 Kesra Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Sujatmiko, menyatakan bahwa Perppu Kebiri yang ditandantangani Presiden Jokowi kemarin, merupakan hasil revisi kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia mengaatakan, ada dua pasal yang diubah. Yakni, pasal 81 dan 82.  “Pasal 81 tentang kekerasan seksual, sedangkan pasal 82 tentang pencabulan,” terang dia, Kamis 25 Mei 2016.
Pada pasal 81 disebutkan, pemberatan hukuman berupa penambahan sepertiga dari ancaman hukuman hanya berlaku bagi orang tertentu.

Yakni, orang tua, wali, kerabat, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, dan pelaku yang lebih dari satu. Penambahan itu juga berlaku bila pelakunya residivis kasus pemerkosaan anak-anak. Kemudian, hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun berlaku apabila kondisi korban parah setelah diperkosa.

Misalnya, luka berat, terkena gangguan jiwa atau penyakit menular, mengalami gangguan fungsi reproduksi, atau meninggal dunia. Hukuman itu juga berlaku apabila korban lebih dari satu.Kemudian, ada tiga jenis hukuman tambahan yang bisa dipilih hakim. Yakni, pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Namun, kebiri kimia hanya diberlakukan untuk pemerkosa. Untuk pelaku pencabulan anak, pilihannya diganti rehabilitasi. Pelaku pencabulan juga tidak akan mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup. Melainkan, penambahan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.

Hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan alat pendeteksi elektronik diberikan dalam waktu yang terbatas, yakni dua tahun. Selain itu, hukuman tersebut baru diberikan setelah pelaku menjalani hukuman pokok.  “Jadi, setelah pelaku bebas, baru dikasih tambahan. Masih ada waktu panjang untuk menyiapkan itu,” lanjut Sujatmiko.

Dia menambahkan, perppu tersebut masih memerlukan penjabaran lebih lanjut lewat peraturan pemerintah (PP).  Teknik penyuntikan, caranya, siapa yang menyuntik, suntikannya apa, itu Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan PP,” ucapnya.

Begitu pula mengenai rehabilitasi pelaku maupun korban, PP akan dibikin Kementerian Sosial. Termasuk pula soal cara mengumumkan identitas pelaku. Bagi pemerintah, yang terpenting, perppu tersebut sudah bisa berlaku saat ini. Dengan demikian, hakim memiliki dasar untuk menambah hukuman bagi para predator seksual anak.Ketika para pelaku bebas dari penjara, peranti hukuman tambahan beserta aturan teknisnya sudah siap sehingga bisa langsung diterapkan.(byu/gun/lum/idr/mia/c10/sof)

Pos terkait