PALU EKSPRES, PALU – Pasangan Vera Elena Laruni – Taufik Burhan (Vegata) mengajukan gugatan hasil Pemilukada Donggala di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Jumat (6/7/2018). Gugatan yang dilayangkan ini menyangkut dengan dugaan penyimpangan atas hasil tersebut.
Ketua bidang komunikasi tim Koalisi Vegata Andri Gultom mengatakan, proses gugatan ini dilakukan melalui tim hukum yang dipimpin oleh Mahfud Masuara SH.
“Kami menggunakan ruang gugatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Intinya adalah ada temuan penyimpangan baik dari penyelenggara maupun dari kandidat Kasman Lassa – Yasin, nanti kami akan sampaikan dalam waktu dekat, ” kata Andri Gultom.
Dia menjelaskan dengan adanya proses gugatan tersebut, KPU diminta untuk menunda penetapan pasangan Kasman – Yasin (Sakaya) sembari menunggu hasil dari MK. Para simpatisan dan relawan juga diminta bisa menahan diri dan bersabar menunggu proses yang dilakukan.
“Kami yakin gugatan ini kita akan menangkan, ” tutupnya. (***).