Tiga Calon DPD RI Dapil Sulteng Dinyatakan Gugur

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Tiga bakal calon DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah dinyatakan gugur. Itu lantaran dua calon tidak memasukkan berkas pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan dan satu lainnya mengundurkan diri.

KPU sendiri membatasi waktu pendaftaran bagi calon DPD RI hingga Rabu 11 Juli 2018 pukul 24.00WITA. Pendaftaran dimulai sejak hari Senin 9 Juli 2018.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming menyebutkan, dua calon yang tidak memasukkan berkas pendaftaran adalah Hamzah Puluhulawa dan Budiman. Sementara yang mengundurkan yaitu Sarifuddin Sudding.

Adapun calon yang akan menjalani proses verifikasi administrasi selanjutnya sebanyak 22 orang. Antara lain, Syahrudin A Douw, Muhammad J Wartabone, Yunan Lampasio, Maziru L Masri, Ma’mun Amir, Usman Samuddin, Abdul Rachman Taha, Gland David Levi Rewah.

Kemudian Ahmad Syaifullah Malonda, Andi Vivaldy, Arif Latadano, I Gede Yogantara, Agussalim, Lukky Semen, Adhi Kusuma Wahab, Sahrum B Sihira, Musdar M Amin, Syamsidi Markus, Shaleh Muhammad Aljufri, Nursalam, Muh Amin Sandilana, dan Heri Sugianto.

Menurut Tanwir, berdasarkan tahapan yang ada seluruh calon terdaftar masih akan menjalani serangkaian verifikasi administrasi dan faktual. Termasuk melengkapi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.

“Verifikasi administrasi ini akan dilakukan pada tanggal 12 hingga 21 Juli 2018,”jelas Tanwir.

Menurut dia, masih terdapat beberapa syarat pencalonan maupun syarat calon dari beberapa calon yang belum lengkap. Sepanjang itu itu belum dilengkapi, maka jelas Tanwir, itu dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Jadi prosesnya masih cukup panjang,”jelasnya.

Setelah verifikasi administrasi, KPU selanjutnya juga masih akan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan dari semua calon yang rencananya dilakukan hingga bulan Agustus.

“Waktu untuk melengkapi administrasi syarat dukungan ini dimulai dari 22 sampai 24 Juli 2018,”ujarnya.

Setelah semua tahapan itu selesai maka selanjutnya akan memasuki tahap penetapan daftar calon tetap (DCT) yang rencananya dilakukan bersamaan dengan penetapan DCT bakal calon untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada September 2018.

Pos terkait