POSO, PE – Sebanyak 21 mantan Anggota DPRD Poso periode tahun 2004 – 2009, diharapkan segera mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intesif (TKI). Jika para mantan anggota dewan itu, tidak kooperatif mengembalikan dana TIK, Kajari Poso akan melakukan sita aset kepada para mantan wakil rakyat itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Nur Tamam, mengatakan, pihaknya secepatnya melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Poso untuk melakukan penyitaan aset kepada mantan wakil rakyat.
”Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negri Poso terhadap 21 mantan anggota Dewan itu, gugatan tersebut mengajukan akan diadakan penyitaan aset,” ungkapnya di Poso Selasa 21 Juni 2016. Penyitaan aset dimungkinkan setelah ada persetujuan dari pihak pengadilan Negeri Poso.
Menurut Nur Taman, jika Pengadilan Negeri tidak menyetujui usulan penyitaan aset, maka pihak pengadilan harus memberikan alasan hukum yang tepat. Namun ia berharap, PN Poso menyetujui pengajuan sita aset karena ini menyangkut penyelamatan uang negara.
Jika Pengadilan menyetujui usulan ini, pihaknya masih akan meminta kesanggupan 21 mantan anggota dewan, apakah sanggup mengembalikan dana itu atau tidak. Jika yang bersangkutan bersedia mengembalikan, pihaknya akan memberikan tenggat waktu tertentu untuk melunasi utangnya pada negara.
”Jika dalam batas waktu yang disepakati tidak ada pengembalian maka Kejaksaan akan melakukan penyitaan. Barang yang disita akan dilelang dan uangnya diserahkan ke kas negara,” jelasnya. Data di Kejari Poso, dana TKI setiap anggota dewan senilaui Rp80 juta per tahun.
Pimpinan Dewan senilai Rp100 juta lebih. Dana tersebut merupakan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) untuk kesejahteraan anggota dewan. Namun belakangan keluar lagi Peraturan Pemerintah yang melarang dana TKI. Para anggota dewan yang sudah menerima harus segera mengembalikan ke kas negara.
Menurut Nur Tamam, hanya anggoat Dewan Poso yang belum mengembalikan dana itu, sementara anggota dewan lain di Indoensia telah mengembalikan dana itu. (mg-03)