SIDANG PERDANA – Tim Kuasa hukum Edmond Siahaan dan tim kuasa hukum DPW serta DPP NasDem, masing-masing menyerahkan identitas kepada Majelis Hakim yang akan menyidangkan gugatan pembatalan pemecatan NasDem. (HAMDI ANWAR)
Edmon Siahaanm Gugat Pemecatan Dirinya ke PN Palu
PALU, PE – Edmon Siahaan menggugat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) ke Pengadilan Negeri (PN) Palu. Keputusan partai yang memberhentikan dirinya dari DPRD Sulteng dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Erol Kimbal selaku ketua tim kuasa hukum Edmon menyatakan, pemberhentian yang dilakukan oleh DPP Nasdem melalui usulan DPW Sulteng merupakan bentuk PMH. Muatan PMH menurutnya bisa jadi karena putusan itu tidak memenuhi unsur keadilan serta non prosedural. ”Contohnya, ada alasan karena Edmon tidak mematuhi perintah. Tetapi perintah itu tidak secara tertulis. Sementara NasDem itukan lembaga bukan pribadi-pribadi,” jelas Erol.
Edmon pun kata Erol tidak pernah merasa dirinya mendapat teguran tertulis dari partai jika memang ada perintah yang tidak terlaksana. Namun tiba-tiba saja ada keputusan untuk pemberhentian sekaligus Pengganti Antar Waktu (PAW) dari kursi DPRD Sulteng perwakilan NasDem. ”Yang ingin kita pertegas adalah, perintah atau teguran atas nama lembaga itu harus dibuat tertulis bukan secara pribadi-pribadi,” jelas Erol.
Sidang gugatan digelar perdana, Selasa 28 Juni kemarin di PN Palu. Namun agenda sidang baru sebatas rencana pemeriksaan perkara dan mediasi serta memeriksa identitas para kuasa hukum penggugat dan tergugat. Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu adalah Agnes Sinaga bersama satu hakim anggota Demond SH. Ketua Majelis Hakim Agnes Sinaga dalam sidang itu, mengatakan perkara itu masuk dalam ranah hukum perdata.
Pihaknya kata Agnes baru akan melakukan pemeriksaan perkara terlebih dahulu kemudian mengarahkan kedua pihak untuk menempuh jalur mediasi. ”Kami menunjuk Hakim David untuk menjadi menjadi mediator perkara ini,” kata Agnes.Belum jelas kapan sidang akan kembali dilanjutkan kembali. Sidang berakhir pukul 12.00 Wita.
Edmon yang menjadi sosok sentral dalam perkara ini tidak hadir dalam sidang itu. Politisi Nasdem dari Dapil Poso, Morowali dan Touna ini, hanya diwakili kuasan hukumnya Erol Kimbal beserta tiga anggota tim kuasa hukum lainnya. Dalam perkara ini Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sulteng bersama DPP diwakili sedikitnya 20 orang kuasa hukum. Masing-masing diajukan DPP dan DPW serta beberapa kuasa hukum lainnya.
”Kita ada sekitar dua puluh orang,” ungkap Amir Pakude salah satu anggota tim kuasa hukum NasDem. Terkait dengan rencana mediasi, tim kuasa hukum NasDem belum dapat memberikan gambaran. Menurut Pakude, mediasi itu akan dikonsultasikan pada pihak NasDem. “Kita belum tahu juga soal itu,” demikian Amir.(mdi)