PALU EKSPRES, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengembalikan berkas pencalonan calon legislator (caleg) yang belum lengkap. Bertempat di Media Center KPU, serahterima hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan bakal calon legislator dihadiri para pimpinan parpol peserta pemilu 2019. Menurut Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming di depan sejumlah pimpinan parpol, dari hasil verifikasi dokumen 635 bakal caleg, terdapat sejumlah kekurangan yang cukup fundamental. Jika tidak diperbaiki maka akan menggugurkan caleg yang bersangkutan. Misalnya, kekurangan surat keterangan tidak pernah dipidana, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan hingga ijazah. Bahkan khusus ijazah ungkap mantan Ketua KPU Morowali ini, banyak balon caleg yang mestinya memasukkan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Namun hanya menyertakan ijazah sarjana. ”Mestinya ijazah keduanya harus disertakan,” katanya. Demikian pula untuk legalisir ijazah hasil copian ijazah, harus dilakukan di sekolah asal. Namun jika sekolah tersebut sudah tidak ada maka legalisir cukup oleh dinas pendidikan. Ia juga menjelaskan, bakal calon yang pernah di pidana, harus menyertakan surat keterangan dari pengadilan serta SKCK.
Kelengkapan berkas harus dikembalikan lagi ke KPU paling lambat 31 Juli untuk diverifikasi. Menurut dia, partai yang tidak melengkapi kekurangan berkas sampai 31 Juli, bacalegnya akan dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Bahkan yang TMS tidak dapat lagi diganti dengan caleg lain.
(kia/palu ekspres)