Walikota Larang Pungutan Bolehkan Sumbangan

  • Whatsapp

Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2016/2017
PALU,PE – Walikota Palu Hidayat, tidak lagi mempersoalkan setoran sumbangan dari pihak orang tua kepada sekolah saat penerimaan siswa baru, bagi SMP dan SMA sederajat. Untuk mendukung kebijakannya ini, Walikota tidak menyebutnya sebagai pungutan dan sumbangan dari orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, Sadly Lesnusa mengemukakan, pendanaan sekolah pada prinsipnya diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pendanaan sekolah berasal dari tiga sumber yaitu APBN, APBD dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

”Pungutan maupun sumbangan memang disebutkan dalam regulasi itu. Namun kini Pak Walikota menghapus pendanaan sekolah dari sumber pungutan itu,” jelas Sadly, belum lama ini.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2014 kata Sadly, juga mengatur yang namanya pungutan dan sumbangan. ”Hanya saja memang, pungutan berlaku bagi sekolah swasta dan sumbangan bagi sekolah negeri,” jelasnya.

Mekanisme pendanaan sumbangan menurutnya tak bisa dihilangkan. Itu karena jelas memiliki payung hukum. Namun Sadly menekankan, bahwa dalam mekanisme permintaan sumbangan, pihak sekolah tidak boleh mematok nominal sumbangan tersebut.

“Tidak boleh dipatok besarnya. Kecuali ada sepakat melalui komite sekolah,”ujarnya. Dana sumbangan siswa ini urai Sadly, biasanya digunakan untuk membiayai kegiatan non akademik sekolah yang tidak terakomodir dalam Rencana Anggaran Pembiayaan Sekolah (RAPBS). Sebab Biaya Operasional Sekolah (BOS) maupun BOS daerah umumnya telah habis teranggarkan untuk kegiatan-kegiatan akademik sekolah. “Makanya pendanaan melalui komite inilah yang digunakan untuk biaya non akademik.

Seperti misalnya biaya O2SN dan lain-lainya diluar akademik,”jelasnya. Sadly pun menambahkan, permintaan sumbangan ini juga hanya dikhsuskan bagi orang tua siswa yang mampu dari sisi ekonomi. ”Keluarga yang tidak mampu itu, tak boleh dimintai sumbangan. Melainkan harus disubsidi oleh keluarga yang mampu,” tekan Sadly.

Pihaknya tambah Sadly juga telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala sekolah. Surat itu intinya menyampaikan instruksi Walikota Palu Hidayat tentang larangan pungutan pada tahu ajaran ini. ”Kami juga meminta pihak sekolah segera menyusun RAPBS masing-masing untuk mendatkan informasi kebutuhan sekolah pada umumnya,” demikian Sadly.

Walikota Palu, Hidaya M Si dikonfirmasi, membenarkan kelonggaran sekolah untuk meminta sumbangan pada siswa. “Sudah kami konsultasikan bahwa sumbangan boleh tetap berjalan. Hanya saja nilainya yang kami atur agar sedapat mungkin, rasional, realistis dan proporsional. Tidak boleh ada patokan nilai sumbangan,”tegas Hidayat. (mdi)

Pos terkait