TEGUR BAWAHAN – Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. saat menuliskan surat teguran kepada Kabid Pelayanan Perizinan BPM-P2TSPD Sulteng, Ramli Sanudin. (IMAM/PE)
Kabid Pelayanan Perizinan
Diminta Menghadap Gubernur
PALU, PE – Libur dan cuti bersama lebaran berakhir pada Minggu 10 Juli. Pada Senin 11 Juli kemarin merupakan hari pertama masuk kerja bagi para pegawai di instansi-instansi pemerintah. Terkait kehadiran para pejabat dan pegawai SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi, pasca liburan panjang, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk tiga tim, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SKPD tingkat Provinsi.
Tim pertama dipimpin oleh Gubernur, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, kemudian tim kedua dipimpin oleh Wakil Gubernur, H. Sudarto, SH, M.Hum, dan tim ketiga dipimpin oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi, Derry B Djanggola, M.Si.
Tim yang dipimpin Gubernur, mendatangi sejumlah SKPD tingkat provinsi, di antaranya Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Daerah (BPM-P2TSPD), Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Dalam tiap kunjungannya, Longki dan tim menyempatkan diri mengamati suasana kantor pasca liburan panjang lebaran, serta bertemu dengan Kepala Badan/Dinas beserta para pejabat eselon III dan IV. Hal yang menjadi penekanan utama sidak yang dilakukan Gubernur, adalah kehadiran dan kesiapan para abdi negara dalam menjalankan perannya di tiap kantor.
“Saya datang terkait dengan instruksi langsung dari Presiden Jokowi, bahwa para pegawai tidak boleh lagi menambah libur satu hari pun, setelah liburan lebaran,” kata Longki.
Dalam sidaknya di BPM-P2TSPD, Gubernur mendapati Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan, Ramli Sanudin, SE, M.Si, sedang tidak berada di tempat. Terkait hal ini, Gubernur kemudian langsung menuliskan surat teguran di meja kerja Ramli.
Isi dari surat tersebut, menginstruksikan Kabid Pelayanan Perizinan ini untuk segera melapor kepada Wakil Gubernur atau langsung kepada Gubernur, terkait ketidak hadirannya saat sidak. Beberapa saat jelang Gubernur mengakhiri sidaknya di BPM-P2TSPD, Kabid Pelayanan Perizinan akhirnya menampakkan diri. Ia beralasan, ketidakhadirannya karena ia sedang berada di kantor BPM-P2TsPD lainnya untuk meninjau hari pertama kerja. Namun, Gubernur tetap menyayangkan ketidakhadirannya pada saat sidak.
Gubernur juga kembali mengingatkan, agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Harian Lepas (PHL), terus berkomitmen dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Karena menurutnya, baik PNS maupun PHL memiliki tanggung jawab yang sama.
Dalam sidak di Balitbangda, Gubernur menemukan adanya tujuh orang PNS yang masih belum masuk kantor pada hari pertama kerja. Ketujuh orang tersebut, tidak hadir dengan alasan beragam, tiga orang izin studi, dua orang mengambil cuti, dan dua lainnya tanpa keterangan.
Gubernur menyesalkan, tentang lolosnya perizinan permohonan cuti dua orang PNS tersebut. Menurutnya, Pemerintah telah mengeluarkan edaran terkait tidak bolehnya PNS mengambil cuti bertepatan dengan hari libur lebaran. “Pemberian cuti sebelum lebaran itu keliru,” kata Longki di depan para pejabat dan pegawai Balitbangda. Terkait dengan masih adanya pegawai yang melanggar, Longki menegaskan, bahwa siapapun yang melanggar, akan diberikan sanksi di TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai). “Jangan pilih kasih, siapa pun yang melanggar, baik pejabat maupun pegawai biasa, tetap harus diberi sanksi,” tegasnya.
Gubernur kemudian mengingatkan, dalam kurun waktu sepekan mendatang, Pemprov akan meminta laporan dari seluruh SKPD terkait kehadiran para pegawai di lingkup masing-masing. (mg01)
Tambah//
Gubernur Minta SKPD Laporkan Kehadiran ASN