Bupati Donggala Tolak Revisi SK DAK Pjs Bupati

  • Whatsapp
00-HAEL

PALU EKSPRES, DONGGALA– Bupati Donggala Kasman Lassa menolak untuk merevisi surat keputusan (SK) nomor 187.45/0198/Depdikbud/2018 tentang penetapan sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler dan afirmasi bidang pembinaan sekolah menengah pertama Kabupaten Donggala tahun 2018.
SK dimaksud terbit dimasa Penjabat sementara (Pjs) Bupati Donggala, M Muchlis Yodjodolo. Pasalnya SK DAK Pjs Bupati itu dua kali terbit mendahului SK Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis pelaksanaan DAK senilai Rp16 miliar lebih.
Masing-masing SK tanggal 8 Maret 2018 serta SK tanggal 14 Maret 2018. Dengan jumlah usulan sekolah sebanyak 70 unit baik sekolah dasar maupun tingkat menengah. Kekeliruan fatal SK itu adalah lebih awal terbit daripada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permedikbud) RI nomor 8 tahun 2018 tentang petunjuk operasional DAK khusus fisik bidang pendidikan. Permendikbud yang notabene sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pengajuan dan pengelolaan DAK fisik ini terbit belakangan yaitu nanti pada tanggal 28 Maret 2018.
Bupati Donggala melalui tim independent bidang hukumnya, Anwar Hakim, alasan lain penolakan Bupati karena berkaitan dengan adanya pembatasan tugas dan wewenang Pjs Bupati Donggala yang termuat dalam SK Menteri Dalam Negeri. Nomor 131.72-256 tahun 2018 tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam SK Mendagri ini jelas Anwar Hakim, tugas Pjs Bupati Donggala M Muchlis dibatasi lima hal. Yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kedua memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala yang definitif serta menjaga netralitas PNS. Selanjutnya hanya melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri dan melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan setelah mendapat persetujuan Mendagri. “SK Pjs Bupati yang lebih awal terbit itu berpotensi maladministrasi,”kata Anwar Hakim.
Karenanya bupati sebut Anwar Hakim, tidak berani menandatangi perbaikan SK itu meski telah diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Donggala.
“Bupati pada prinsipnya tidak mau gegabah. Sebaiknya menunggu petunjuk lebih jauh dari Mendagri berkaitan dengan tugas wewenang Pjs. Karena dalam SK jelas disebut batasan wewenangnya,”jelas Anwar.
Dalam poin a SK Mendagri urainya, memang disebutkan bahwa tugas dan wewenang Pjs adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Namun menurutnya poin itu tidak merinci lebih jauh prihal kewenangan Pjs berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Yang jelas tertulis hanya soal kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. “Masalahnya DAK itu bukan APBD. Pjs kami tafsirkan tidak punya kewenangan soal DAK,”terang Anwar. Jika pun kemudian ada pendapat yang menyatakan Pjs boleh menandatangani DAK, sebagaimana poin a SK Mendagri yaitu urusan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Maka kewenangan Pjs sebenarnya dalam hal ini hanya untuk hal-hal yang bersifat mendesak.
“Dalam SK DAK Pjs sendiri juga disebutkan bahwa keputusan Bupati soal usulan DAK berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada 31 Desember 2018. Artinya ada waktu yang cukup panjang untuk melaksanakan DAK itu,”jelasnya lagi. Sejauh ini tambah dia, pencairan DAK senilai kurang lebih Rp16miliar itu telah terealisasi 25persen yang disalurkan langsung ke nomor rekening kepala sekolah penerima DAK. Anwar menyebut proses pencairan oleh Badan Keuangan Daerah Donggala ini terjadi lantaran pihak badan keuangan tidak mengetahui adanya kekeliruan SK DAK, utamanya terkait dengan tanggal SK Bupati yang mendahului Permendikbud.
“Ini semua hal yang menjadi pertimbangan Bupati mengapa dia menolak sebelum ada petunjuk dari Mendagri,”pungkasnya. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Donggala, Nadjmudin menambahkan, dugaan maladministrasi terhadap dokumen penunjang pengusulan DAK fisik tersebut antara lain terkait SK panitia pembangunan satuan pendidikan (P2S).
Dalam sejumlah dokumen ditemukan adanya struktur yang tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang tercatat sebagai guru tetap di sekolah.
Sesuai Permendikbud, dalam struktur P2S, khususnya posisi penanggung jawab, ketua dan unsur bendahara harusnya guru tetap berstatus pegawai yang dibuktikan adanya nomor induk kepegawaian (NIK).

Pos terkait