Bupati Donggala Tolak Revisi SK DAK Pjs Bupati

  • Whatsapp
00-HAEL

Namun dinas pendidikan dan kebudayaan Donggala diduga telah merekayasa struktur P2S itu. Menempatkan orang yang bukan guru tetap dengan status PNS. Dugaan ini masing-masing ditemukan pada P2S SDN 25 Desa Tinoka Kecamatan Rio Pakava dan SMP Maputi Desa Panggalaseang Kecamatan Sojol.
Selain struktur P2S, penetapan tenaga fasilitator sekolah dilakukan serampangan, tanpa sepengetahuan pejabat sekretaris dinas (Sekdis) pendidikan dan kebudayaan Donggala.
Nadjmudin menyebut, kejanggalan lain adalah soal penghapusan asset sekolah terhadap SDN 1 Ogomas yang dilakukan sebelum adanya surat perintah kerja (SPK). Dia juga mengakui dalam proses pembentukan P2S, disejumlah sekolah sama sekali tidak melibatkan komite sekolah. Sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud. “Saya sebagai Sekdis sama sekali tidak dilibatkan dalam pembentukan P2S maupun perekrutan fasilitator,”pungkasnya.

(mdi/palu ekspres).

Pos terkait